Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp.40,02 Triliun
News

Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp.40,02 Triliun

RedaksiBy RedaksiSelasa, 2 September 2025 21:30 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

JAKARTA \\ Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Juli 2025 mencapai Rp.40,02 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp.1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp.3,53 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat tiga perusahaan baru yang ditunjuk, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Sementara itu, penunjukan tiga perusahaan lain, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH, dicabut.

Rosmauli menjelaskan, dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 201 pemungut telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp31,06 triliun, dengan rincian penerimaan yang meningkat setiap tahunnya sejak 2020.

Penerimaan pajak dari aset kripto tercatat sebesar Rp1,55 triliun hingga Juli 2025, dengan komposisi penerimaan PPh 22 dan PPN Dalam Negeri (DN). Sektor fintech juga menyumbang Rp.3,88 triliun, terdiri atas berbagai jenis pajak seperti PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman.

Selain itu, penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp.3,53 triliun hingga Juli 2025, dengan komponen utama PPh dan PPN.

Rosmauli menegaskan, penerapan pajak ekonomi digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien. Hal ini juga bertujuan menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital serta memperkuat ruang fiskal negara.

Informasi lebih lengkap mengenai PPN produk digital luar negeri dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKunjungi Mako Brimob Kwitang, Kapolri Beri Apresiasi dan Perkuat Motivasi
Next Article Layanan Bantuan Hukum Gratis Zakiah di Desa Ranjeng Disambut Antusias Warga
Redaksi
  • Website

Related Posts

News

Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Meningkat, Layanan Masuk Kategori Sangat Memuaskan

By RedaksiSabtu, 13 September 2025 02:16 WIB
News

Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Meningkat, Capai 88,46 Poin

By RedaksiJumat, 12 September 2025 16:35 WIB
News

Kondusifitas Kota Tangerang Terjaga Berkat Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

By RedaksiKamis, 11 September 2025 20:15 WIB
News

Wabup Tekankan Pentingnya Validitas Capaian Hasil Program P3S, Gebrak Tegas dan KPM

By RedaksiKamis, 11 September 2025 19:00 WIB
News

Pemkot Tangerang Sidak Pasar Rubuh, Edukasi Pedagang Soal Pangan Aman

By RedaksiKamis, 11 September 2025 18:05 WIB
News

Pemkot Tangerang dan Alam Sutera Bahas Pengembangan Kawasan TOD

By RedaksiKamis, 11 September 2025 17:41 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

    Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

    Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal  dengan Teknologi Mutakhir dan Komitmen Lingkungan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.