
JAKARTA \\ Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Juli 2025 mencapai Rp.40,02 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp.1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp.3,53 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat tiga perusahaan baru yang ditunjuk, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Sementara itu, penunjukan tiga perusahaan lain, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH, dicabut.
Rosmauli menjelaskan, dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 201 pemungut telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp31,06 triliun, dengan rincian penerimaan yang meningkat setiap tahunnya sejak 2020.
Penerimaan pajak dari aset kripto tercatat sebesar Rp1,55 triliun hingga Juli 2025, dengan komposisi penerimaan PPh 22 dan PPN Dalam Negeri (DN). Sektor fintech juga menyumbang Rp.3,88 triliun, terdiri atas berbagai jenis pajak seperti PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman.
Selain itu, penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp.3,53 triliun hingga Juli 2025, dengan komponen utama PPh dan PPN.
Rosmauli menegaskan, penerapan pajak ekonomi digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien. Hal ini juga bertujuan menciptakan persaingan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital serta memperkuat ruang fiskal negara.
Informasi lebih lengkap mengenai PPN produk digital luar negeri dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital.