
JAKARTA // Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penghentian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR, terhitung mulai 31 Agustus 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025).
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Selain penghentian tunjangan perumahan, DPR juga menetapkan moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi anggota DPR mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan. Selain itu, dilakukan pemangkasan fasilitas dan tunjangan lain seperti biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak lagi menerima hak keuangan sebagai anggota dewan. DPR juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan DPR dan mahkamah partai terkait proses penonaktifan.
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh pelaksanaan tugas anggota DPR dan sebagai respons terhadap aspirasi publik. Dasco menegaskan, “Ini adalah bagian dari proses evaluasi dan komitmen moral kepada publik.”
DPR juga merinci penghasilan anggota DPR sebelum pemangkasan, yang mencapai bruto Rp 74.210.680 per bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan konstitusional. Setelah pajak penghasilan 15 persen, anggota DPR menerima take home pay sekitar Rp 65,6 juta.
Pemangkasan tunjangan ini merupakan respons terhadap tuntutan rakyat yang menyoroti gaya hidup mewah para wakil rakyat di tengah tekanan ekonomi masyarakat.