Jumat, 20 Februari 2026

Wali Kota Tangerang Terbitkan SE Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan

Penulis
Iklan
Wali Kota Tangerang Terbitkan SE Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan
Wali Kota Tangerang atur jam operasional usaha selama Ramadan 2026. (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANG - Wali Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 tentang pengaturan jam buka rumah makan/cafe/restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

SE tersebut berisi aturan bagi pemilik rumah makan/cafe/restoran untuk dapat membuka usaha dengan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. "Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari mulai pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini," ujar Wali Kota Tangerang H. Sachrudin saat ditemui di Kawasan Puspem Kota Tangerang, Kamis (19/02/2026).

Sachrudin menjelaskan bahwa untuk menjaga kekhusyukan serta kondusivitas selama bulan Ramadan, jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan Rumah Pijat di Kota Tangerang harus ditutup sementara. "Penutupan sementara sudah dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri," ungkap Sachrudin.

Untuk usaha rumah billiard, jam operasional dibatasi. "Kegiatan usaha Boleh beroperasi dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB serta dari Pukul 21.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB. Adapun dari Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Salat Tarawih," kutip Wali Kota Sachrudin.

Sachrudin mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku sebagai upaya bersama untuk menjaga kondusivitas selama Bulan Ramadan. "Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman dan khusyuk," harap Sachrudin.

Sachrudin menegaskan bahwa ia akan memastikan seluruh pelayanan selama Bulan Ramadan tetap berjalan secara optimal dan maksimal. "Untuk pelayanan tentunya akan berjalan seperti biasanya dengan sedikit penyesuaian, di mana jam kerja di mulai dari jam 8 pagi hingga 3 sore. Dan itu semua, sudah diatur dalam SE tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan 1447 H," tukas Sachrudin.

***

Iklan
Penulis

Tags

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini