TANGERANG - Jakarta, Kamis (12/2/2026) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menggelar Entry Meeting bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (BA 015) Tahun 2025 dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, serta seluruh jajaran pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu hadir dalam pertemuan tersebut. Dari pihak BPK RI, hadir Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II Nelson Ambarita, Kepala Auditorat II.A A. Winarno, Kepala Auditorat II.C Harry Purwaka, serta jajaran tim pemeriksa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan komitmen Kemenkeu untuk mendukung penuh kelancaran pemeriksaan BPK. "Saya akan mendukung sepenuhnya kelancaran pemeriksaan dengan menunjuk liaison officer di unit eselon I untuk merespon segera permintaan dokumen dan data, serta memberikan penjelasan terkait proses bisnis maupun tanggapan yang diperlukan selama proses pemeriksaan," ujar Menkeu.
Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing menyampaikan apresiasi atas kinerja pengelolaan fiskal Kemenkeu yang tangguh dan terus membaik sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan pelaksanaan mandat konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. "Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (BA 015) Tahun 2025 dan Laporan Keuangan BUN Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan," jelas Daniel.
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK menjelaskan pemeriksaan mempertimbangkan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pemeriksaan mencakup neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Khusus untuk LK BUN, pemeriksaan juga meliputi laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan arus kas. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai 12 Januari hingga 31 Mei 2026, dengan pendekatan audit berbasis risiko.
"Saya sangat berharap agar kerja sama dan sinergi antara auditor dan auditee yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat dipertahankan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Keuangan BA015 dan Laporan Keuangan BUN tahun 2025 dapat dipertahankan," tegas Menkeu.
***