Sabtu, 21 Februari 2026

Kemenkum Banten dan PERCA Indonesia Bahas Masalah Kewarganegaraan Anak Campur

Tim Redaksi
Iklan
Kemenkum Banten dan PERCA Indonesia Bahas Masalah Kewarganegaraan Anak Campur
Kemenkum Banten dan PERCA bahas kewarganegaraan anak campur. (Dok. Humas Kemenkum)

JAKARTA SELATAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar diskusi bersama PERCA Indonesia di Sekretariat PERCA Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (20/02/2026). Forum ini difokuskan pada pemetaan permasalahan pewarganegaraan dan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

Tim Kanwil Kemenkum Banten yang hadir terdiri dari I Komang Budhi K, Ika Puji Astono, dan Ridho Wahyu Hidayat. Ketiganya melakukan koordinasi sekaligus menggali isu strategis yang berkembang di masyarakat soal status kewarganegaraan anak kawin campur.

Dari pihak PERCA Indonesia, hadir Rulita Anggraini selaku Ketua Umum, Melva Nababan selaku Dewan Pengawas, Ade Hartman sebagai Penanggung Jawab Event & Program, serta Ellyn Sevtilia Imani dari unsur sekretariat.

Diskusi menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi anak kawin campur. Salah satu isu utama adalah belum optimalnya perhatian dan afirmasi kebijakan pemerintah dalam mempertahankan kewarganegaraan Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran.

Masih ditemukan kasus anak dengan status tanpa kewarganegaraan (stateless) akibat kurangnya pemahaman terhadap kewajiban memilih kewarganegaraan pada usia maksimal 21 tahun. Permasalahan lain yang mengemuka adalah perbedaan penegasan status kewarganegaraan anak kawin campur dalam praktik keimigrasian.

Forum juga membahas belum selarasnya kebijakan terkait dokumen penegasan status kewarganegaraan, apakah cukup dibuktikan melalui akta kelahiran, KTP, atau paspor. Data perkawinan campuran juga dinilai belum terintegrasi dan terdokumentasi secara optimal, yang menyulitkan proses verifikasi dan pelayanan administrasi.

Kedua pihak sepakat bahwa diperlukan penyamaan persepsi antarinstansi terkait untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak anak kawin campur. Sebagai tindak lanjut, direncanakan pelaksanaan sosialisasi atau Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, pada Jumat (20/02/26).

***

Iklan
Tim Redaksi

Tags

Terkini