Pemerintah Kota Tangerang juga menyalurkan bantuan hibah kepada 108 lembaga keagamaan—mulai dari masjid, musala, majelis ta'lim, yayasan pendidikan Islam, pondok pesantren hingga madrasah diniyah—dengan total anggaran sebesar Rp13.214.000.000 melalui Aplikasi SABA Kota.
"Kami berharap bantuan ini dapat mendukung kegiatan keagamaan dan memperkuat syiar Islam di Kota Tangerang," harapnya.
Di penghujung kultumnya, Sachrudin mengingatkan pentingnya menunaikan zakat sebagai bentuk penyempurna ibadah Ramadan. "Dan tentunya jangan lupa untuk menunaikan kewajiban zakat, baik zakat maal maupun zakat fitrah, melalui BAZNAS Kota Tangerang atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang resmi," tukas Sachrudin.
Untuk zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, atau setara dengan Rp47.000 per jiwa, dan dapat disesuaikan dengan konsumsi makanan pokok masing-masing muzakki.
***