Satpol PP Jakbar Sita 2.105 Botol Minuman Beralkohol Ilegal
JAKARTA - Sebanyak 2.105 botol minuman beralkohol illegal berhasil disita personel Satpol PP Jakarta Barat saat razia serentak di delapan wilayah kecamatan, Jumat (20/2) malam hingga Sabtu (21/2) dinihari.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama menjelaskan, razia minuman beralkohol ilegal ini dalam rangka meningkatkan pengawasan selama Ramadan sekaligus menegakkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Kami lakukan penyisiran ke sejumlah toko minuman dan warung jamu yang ada di masing-masing wilayah kecamatan, hasilnya disita 2.105 botol minuman beralkohol," katanya.
Dalam razia serentak ini, ungkap Heri, pihaknya menerjunkan 184 petugas dari tingkat kota dan kecamatan.
Ditambahkan Heri, selain menegakkan peraturan daerah, kegiatan ini juga dalam rangka mengantisipasi aksi tawuran dan kerawanan sosial lainnya yang banyak dipicu minuman beralkohol.
"Seluruh botol minuman beralkohol yang kami sita telah dikirim ke Gudang Satpol PP Jakarta Barat," tandasnya.
***