SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten (Kanwil Kemenkum Banten) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang. Raperda ini mengatur Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Rupatama Kanwil Kemenkum Banten pada Rabu, 25 Februari 2026. Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Marsinta Simanjuntak.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Apanudin beserta anggota, jajaran Sekretariat DPRD Kota Tangerang, Tim Pokja II, serta Tim Pembahas dari Kanwil Kemenkum Banten. Marsinta Simanjuntak menegaskan, harmonisasi adalah tahapan strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Tahap ini bertujuan memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," ujar Marsinta. Ia menekankan pentingnya pengaturan ini mengingat pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Tangerang.
Pertumbuhan tersebut berimplikasi pada tata ruang, persaingan usaha, dan keberlangsungan pelaku UMKM. Oleh karena itu, pengaturan zonasi, kemitraan dengan UMKM, kewajiban penggunaan produk lokal, serta mekanisme perizinan harus dirumuskan secara jelas dan implementatif.
Marsinta juga menyebut, keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak awal hingga harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi menunjukkan komitmen. Hal ini untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar mengapresiasi sinergi antara Kanwil Kemenkum Banten, Pemerintah Kota Tangerang, dan DPRD Kota Tangerang, khususnya Bapemperda. "Proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi merupakan langkah penyempurnaan agar Raperda memiliki daya laku efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tuturnya.
Pagar Butar Butar juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan. Tujuannya untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.