Dalam forum tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Apanudin menyampaikan pandangan mengenai isu pembentukan daerah. Ia menyoroti batas dan luas wilayah yang dinilai masih memerlukan kejelasan dasar hukum dan pengkajian lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, disampaikan bahwa isu strategis yang memerlukan pendalaman dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala Kanwil. Ini untuk dikaji bersama tim perancang sesuai koridor kewenangan yang berlaku.
Analisis konsepsi Raperda disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fristanti. Ia menjelaskan, Raperda ini merupakan respons atas dinamika pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Pengaturan komprehensif diperlukan terkait zonasi, kemitraan, penggunaan produk lokal, serta perizinan berusaha yang terintegrasi. Hasil analisis menunjukkan masih diperlukan penyempurnaan secara formil maupun materil.
Penyempurnaan itu meliputi teknik penyusunan, penyesuaian dasar hukum dan rumusan norma, penataan sistematika bab dan pasal, serta penyempurnaan ketentuan sanksi dan peralihan. Ini agar Raperda tersusun sistematis dan harmonis.
***