TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota menutup empat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. Penutupan ini dilakukan di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Kamis (26/2/26). Langkah ini merupakan bagian dari program penertiban TPS yang terus digencarkan Pemkot Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penutupan operasional TPS ilegal ini bertujuan mengantisipasi pencemaran lingkungan.
Terutama di sekitar sempadan Sungai Cisadane Kota Tangerang. “Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin. Kami bahkan telah memasang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) line dan plang penghentian untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang bisa mencemari lingkungan di sana,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan, proses penindakan tegas akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkot Tangerang telah memanggil pihak pengelola TPS ilegal untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan ini akan dilakukan bersama pengawas dari DLH Kota Tangerang. ”Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pemkot Tangerang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin. Aktivitas semacam itu dapat mencemari lingkungan dan merugikan kesehatan warga sekitar.
***