Jumat, 27 Februari 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkot Tangerang Sediakan Vaksinasi Rabies Gratis Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Iklan
Pemkot Tangerang Sediakan Vaksinasi Rabies Gratis Selama Ramadan, Ini Jadwalnya
Pemerintah Kota Tangerang menyediakan layanan vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan masyarakat selama bulan Ramadan. (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melalui UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Ketahanan Pangan kembali menghadirkan layanan vaksinasi rabies gratis. Program ini ditujukan bagi masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, Muhdorun, menjelaskan bahwa program ini bertujuan agar masyarakat dapat beribadah dengan lebih tenang.

Layanan vaksinasi ini juga diharapkan dapat melindungi hewan peliharaan serta lingkungan sekitar. “Melalui layanan vaksinasi rabies gratis ini, kami mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing, untuk memanfaatkan fasilitas ini. Selain melindungi hewan, vaksinasi juga melindungi keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Muhdorun.

Pelayanan vaksinasi rabies gratis akan dilaksanakan dengan konsep ngabuburit bermanfaat. Jadwalnya pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB setiap harinya. Kuota yang disediakan terbatas, yaitu 30 ekor hewan per lokasi.

Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal karena kuota yang terbatas. Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksinasi hewan semakin meningkat.

Hal ini agar Kota Tangerang dapat terbebas dari ancaman rabies. “Melindungi hewan berarti melindungi manusia. Mari bersama wujudkan lingkungan yang sehat dan ibadah yang lebih khusyuk selama Ramadan,” tutup Muhdorun. Adapun periode pelaksanaan vaksinasi berlangsung mulai 26 Februari hingga 11 Maret 2026.

Pada Selasa, 3 Maret 2026, layanan tersedia di Halaman Kantor Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Kemudian, Kamis, 5 Maret 2026, vaksinasi digelar di Halaman Kantor Kecamatan Neglasari. Jumat, 6 Maret 2026, lokasi pelayanan berada di GOR Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.

Selanjutnya, Senin, 9 Maret 2026, masyarakat bisa mendatangi Halaman Kantor Kecamatan Jatiuwung. Terakhir, Rabu, 11 Maret 2026, vaksinasi akan dilaksanakan di Halaman Kantor Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper. Dalam pelaksanaannya, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Pemilik hewan harus memiliki KTP atau Surat Keterangan Domisili Kota Tangerang. Satu KTP atau Surat Keterangan Domisili hanya berlaku untuk satu ekor hewan. Usia hewan yang akan divaksin minimal 5 bulan.

Hewan juga harus dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit atau dalam pengobatan. Selain itu, hewan tidak boleh sedang bunting atau menyusui. Demi keamanan, hewan wajib dibawa menggunakan pet cargo atau keranjang khusus.

Penggunaan kardus tidak diperbolehkan.

***

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 27 Februari 2026, 14:45 WIB

Tags

Terkini