Rabu, 4 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Kemenkum Banten Teken Kontrak dengan 29 OBH, Dorong Pelaporan dan Pendampingan Paralegal Desa

BAGIKAN:
Kemenkum Banten Teken Kontrak dengan 29 OBH, Dorong Pelapora...
0
Iklan
Kemenkum Banten Teken Kontrak dengan 29 OBH, Dorong Pelaporan dan Pendampingan Paralegal Desa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menyaksikan penandatanganan kontrak dengan 29 Organisasi Bantuan Hukum. (Dok. Humas Kemenkum)

WILISPOST.COM, Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan ini dilakukan bersama 29 Organisasi Bantuan Hukum/Lembaga Bantuan Hukum (OBH/LBH) terverifikasi dan terakreditasi se-Provinsi Banten.

Acara tersebut berlangsung di Bale Soepomo Aula Lantai III Kemenkum Banten pada Rabu (4/3/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, memimpin langsung kegiatan ini.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, turut hadir. Selain itu, para Ketua/Direktur OBH/LBH penerima akreditasi periode 2025–2027 juga mengikuti acara tersebut.

Dalam laporannya, Marsinta Simanjuntak menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional. Kewajiban itu adalah menjamin hak setiap orang atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan akses terhadap keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ujar Marsinta Simanjuntak.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil verifikasi dan akreditasi tahun 2024 menunjukkan 29 OBH/LBH di Provinsi Banten lolos. Mereka berhak melaksanakan pemberian bantuan hukum pada periode 2025–2027 sesuai keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.

"Penandatanganan perjanjian ini menjadi dasar legal dimulainya kontrak kerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dengan para Pemberi Bantuan Hukum ," tambah Marsinta Simanjuntak. Melanjutkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menyampaikan pembentukan Posbankum secara administratif telah 100 persen.

Sesuai arahan Menteri Hukum dan Kepala BPHN, prioritas saat ini adalah memastikan Posbankum aktif. Posbankum harus benar-benar memberikan layanan serta menghasilkan laporan aktualisasi yang terukur dan terdokumentasi dengan baik.

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 4 Maret 2026, 15:34 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini