Jumat, 6 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Kementerian ATR/BPN Beri Apresiasi 1 Satker Peraih WBBM dan 31 Satker WTAB

BAGIKAN:
Kementerian ATR/BPN Beri Apresiasi 1 Satker Peraih WBBM dan...
0
Iklan
Kementerian ATR/BPN Beri Apresiasi 1 Satker Peraih WBBM dan 31 Satker WTAB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan apresiasi kepada 32 satuan kerja peraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas. (Dok. Ist)

WILISPOST.COM, Denpasar - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan apresiasi kepada sejumlah satuan kerja . Penghargaan ini diberikan kepada Satker yang meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas Tahun 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan atas kerja nyata Satker dalam membangun tata kelola yang akuntabel. Selain itu, upaya mereka juga berorientasi pada pelayanan publik.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan penghargaan ini di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis kemarin (5/3/2026).

"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan ini kepada seluruh Satker yang hari ini meraih predikat WBBM dan WTAB," ujarnya. Dalu Agung Darmawan menambahkan, Satker penerima penghargaan telah menunjukkan komitmen kuat.

Komitmen ini untuk perbaikan layanan Kementerian ATR/BPN. Sekjen ATR/BPN juga mengingatkan bahwa penghargaan bukanlah akhir dari proses perbaikan birokrasi.

Setiap Satker tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga konsistensi kinerja dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau mendapatkan penghargaan, tentu akan senang. Tapi perlu diingat, setelahnya Bapak/Ibu akan tetap melanjutkan tugas dan tanggung jawab pelayanan," katanya. Sekretaris Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Sutaryono, melaporkan rincian penerima penghargaan.

Penghargaan predikat WBBM diberikan kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Sementara itu, predikat WTAB diberikan kepada 31 Satker.

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 Maret 2026, 13:57 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini