Ikuti Kami
Selasa, 10 Maret 2026 ⚡ Versi Web

MK Batalkan Frasa 'Secara Langsung atau Tidak Langsung' dalam Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor

Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 02:04 WIB

Dengan demikian, asas kepastian hukum (legal certainty) dan prinsip lex certa memperoleh penguatan dalam praktik. Sebagai negara hukum, dinamika dalam pembentukan maupun penafsiran hukum adalah keniscayaan.

Namun, penegakan hukum harus tetap berlandaskan objektivitas dan norma yang dirumuskan secara tegas. Interpretasi tidak boleh berkembang menjadi tafsir liar yang membuka ruang kriminalisasi.

Dalam kerangka itulah, Mahkamah Konstitusi terus berupaya melahirkan putusan-putusan progresif. Ini guna menjaga prinsip check and balances, memastikan supremasi konstitusi, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

MK menyoroti risiko konkret yang dapat dihadapi sejumlah profesi akibat rumusan Pasal 21 UU Tipikor yang sebelumnya memuat frasa multitafsir. Tanpa batasan tegas, aktivitas yang secara hukum sah berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.

Aktivitas tersebut meliputi pembelaan nonlitigasi oleh advokat, investigasi jurnalistik, penulisan artikel opini akademik, hingga kampanye edukatif oleh aktivis antikorupsi. Problem normatif muncul ketika batas antara tindakan yang dilindungi hukum dan perbuatan yang dilarang menjadi kabur, sehingga kepastian hukum ikut tergerus.

Nicholas Martua Siagian mempertanyakan bagaimana kemerdekaan pers dapat dijamin jika jurnalis investigasi yang membongkar dugaan korupsi justru diposisikan sebagai pihak yang menghalangi proses hukum. Ia juga menyoroti hak atas pendidikan dan kebebasan akademik jika dosen pengajar pendidikan antikorupsi dianggap melakukan perintangan.

Demikian pula, jika ekspresi pendapat atau kritik publik dikonstruksikan sebagai bentuk perintangan proses hukum, maka hak konstitusional atas kebebasan berpendapat menjadi rentan tereduksi. Keberadaan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah korektif dan progresif dalam pembenahan sistem penegakan hukum.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya batasan normatif yang jelas agar delik obstruction of justice tidak berkembang menjadi instrumen represif berbasis interpretasi subjektif. Negara hukum menuntut seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan aturan yang tegas dan terang.

Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 02:04 WIB
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap
↑ Kembali ke atas