Ikuti Kami
Selasa, 10 Maret 2026 ⚡ Versi Web

MK Batalkan Frasa 'Secara Langsung atau Tidak Langsung' dalam Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor

Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 02:04 WIB

Ini bukan atas dasar tafsir yang lentur tanpa landasan undang-undang yang pasti. Prinsip ini adalah jaminan perlindungan terhadap warga negara agar tidak menjadi korban kriminalisasi akibat ketidakjelasan hukum.

Putusan MK ini tidak semata-mata mereformasi konstruksi delik obstruction of justice. Namun juga menegaskan komitmen konstitusional dalam menjaga kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Dalam kerangka negara hukum demokratis, perlindungan terhadap hak-hak tersebut adalah fondasi utama. Dengan mempertegas batas norma dan menghilangkan frasa yang berpotensi multitafsir, MK tidak hanya menjalankan fungsi check and balances.

MK juga hadir sebagai penjaga hak konstitusional warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum agar tidak menafsirkan delik tersebut secara subjektif.

Nicholas Martua Siagian mempertanyakan apakah pantas seseorang dikriminalisasi melalui pasal yang penafsirannya begitu lentur, padahal belum tentu terbukti melakukan tindak pidana. Hal itu dinilai bagian dari ketidakpastian dalam penegakan hukum.

Melalui putusan ini, MK mengingatkan kembali APH untuk memahami esensi pengaturan obstruction of justice secara lebih hati-hati dan proporsional. Putusan tersebut juga membuka ruang bagi penyusunan pedoman teknis bersama oleh institusi penegak hukum.

Institusi tersebut mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK. Tujuannya agar penerapan delik obstruction of justice memiliki batasan yang jelas, terukur, dan dapat diketahui publik.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak lagi bergantung pada tafsir subjektif. Melainkan berlandaskan pada aturan hukum

***

Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 02:04 WIB
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap
↑ Kembali ke atas