Wilispost.com – Pada hari Jumat, 27 September 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan Rumah Sakit Adhyaksa Banten yang terletak di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang S. Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. R. Narendra Jatna, Penjabat Gubernur Banten Al Mukatabar, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH., MH, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, SH., MH, bersama para Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten.
Peresmian rumah sakit ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung berharap Rumah Sakit Umum Adhyaksa Banten tidak hanya memenuhi kebutuhan internal Kejaksaan RI, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesehatan masyarakat di Provinsi Banten, terutama di Kabupaten Serang.
“Terima kasih atas kolaborasi yang bermanfaat bagi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Rumah sakit ini diharapkan bisa menjadi harapan bagi warga sekitar,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin.
RSU Adhyaksa Banten akan menyediakan berbagai layanan medis, termasuk pelayanan umum, spesialis, dan sub spesialis sesuai kebutuhan masyarakat, serta layanan kesehatan yustisial yang berkaitan dengan tugas Kejaksaan.
Pewarta: Juwita