Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan bahwa aturan ini mengatur hari serta jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan guna menyesuaikan ritme kerja dengan kondisi ibadah.
“Bagi ASN yang bekerja dengan sistem lima hari kerja, Senin hingga Kamis, jam masuk dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan durasi istirahat selama satu jam,” ungkapnya dalam keterangan kepada Wartawan, Minggu (2/3/2025).
Baca Juga:
Ia menambahkan bahwa bagi perangkat daerah yang memiliki sistem kerja berbeda, seperti RSUD dan BPBD, dapat menyesuaikan jam operasionalnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Lebih lanjut, Hendar menyebutkan bahwa total jam kerja efektif selama Ramadan 1446 Hijriah adalah 32 jam 30 menit per minggu.
“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN tetap produktif dan mampu mencapai target kinerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang untuk menjaga kesehatan agar tetap optimal dalam menjalankan tugas selama Ramadan.
“Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriah. Semoga kita semua diberikan kelancaran dalam menjalankannya,” pungkasnya. (her)