Serang – Ormawa Komunitas Peradilan Semu (KPS) Universitas Pamulang (Unpam) Serang mengadakan kajian hukum mengenai tugas dan wewenang hakim, panitera pengganti, penuntut hukum, serta penasehat hukum. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang KPS Kampus Unpam Serang pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Sebanyak 15 anggota tetap KPS dan Pra KPS turut serta dalam kajian yang menjadi bagian dari program kerja sebelum pelaksanaan Simulasi Sidang pada 12 April 2025.
Ketua Umum KPS Unpam Serang, Abdul Ajen Zakaria, menyampaikan bahwa kajian ini merupakan langkah awal menuju simulasi peradilan yang akan datang. “Peran hakim, panitera, penuntut hukum, dan kuasa hukum akan dikaji dan dibedah oleh pemateri,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kajian ini menghadirkan pembimbing KPS, Asik Mashudi, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen Unpam. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya memahami tugas dan wewenang dalam peradilan.
“Sebagai mahasiswa hukum, kita harus kritis terhadap tugas dan wewenang para penegak hukum, terutama jika dalam praktiknya mereka tidak menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya kajian ini, diharapkan anggota KPS dapat memahami prosedur peradilan secara lebih mendalam sebelum melaksanakan simulasi sidang yang dirancang menyerupai peradilan sesungguhnya.