Serang, 23 April 2025 – PT Multi Kabel, sebuah perusahaan produksi kabel di Jalan Provinsi Banten, Cikande – Kopo, diduga tidak memiliki tempat parkir yang memadai. Pengaturan jalan keluar masuk perusahaan juga diduga tidak profesional, sehingga membuat pengguna jalan lainnya terganggu.
Menurut Kasie Satpol PP Kopo, Hendi, dalam pesan WhatsApp, perusahaan tersebut diduga melanggar Perda Kabupaten Serang No. 2/2018 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas. Namun, Hendi juga menjelaskan bahwa jalan masuk dan keluar perusahaan tersebut adalah jalan provinsi.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat beberapa unit mobil kontainer parkir di dinding perusahaan dengan arah berlawanan. Video tersebut diduga diambil dari dalam sebuah mobil mewah dan dikirimkan oleh oknum HRD perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Bobheri, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), mengatakan bahwa pengguna jalan merasa dirugikan dengan keluar masuk perusahaan yang tidak terkoordinir dengan baik.
“Mereka cuek ketika menganggu pengguna jalan lainnya, seolah-olah mereka yang punya jalan,” kata Bobheri 23 April 2025.
Bobheri berharap ada penindakan bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut dan Pemerintah Banten memperhatikan zona wilayah untuk menjaga lingkungan.
Sampai saat ini, PT Multi Kabel belum dapat diminta keterangannya terkait kasus tersebut.