Ikuti Kami
Sabtu, 28 Februari 2026 ⚡ Versi Web

Dua Aset Korupsi Dilelang, BPA Kejaksaan Kumpulkan Dana Puluhan Miliar

Penulis: Ahmadi
Sabtu, 28 Februari 2026 | 01:49 WIB

Jakarta,Wilispost.com- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang dua aset milik terpidana korupsi, menurut Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan RI.

Lelang ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV pada Kamis (26/2/2026).

Aset pertama adalah tanah dan bangunan seluas 1.265 m2 di Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, milik Arifin Wiguna. Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp52,5 miliar, dan terjual dengan harga Rp52,7 miliar.

Aset kedua adalah tanah dan bangunan seluas 541 m2 di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, milik Eko Edi Putranto. Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp12,3 miliar, dan terjual dengan harga Rp12,3 miliar.

Kedua aset ini dilelang melalui e-Auction di lelang.go.id tanpa kehadiran peserta lelang.

BPA Kejaksaan RI melakukan lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 909 K/Pid.Sus/2024 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 1032/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst.

"Lelang ini merupakan salah satu contoh keberhasilan BPA Kejaksaan RI dalam memulihkan aset negara," kata Anang Supriatna (27/2/26).

BPA Kejaksaan RI akan terus melakukan upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Penulis: Ahmadi
Sabtu, 28 Februari 2026 | 01:49 WIB

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Terobosan PN Pasarwajo: Keadilan Tanpa Diskriminasi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:44 WIB

Waspada Campak! Kemenkes Ungkap Lonjakan Kasus Nasional

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:30 WIB
↑ Kembali ke atas