KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC dalam Kasus Korupsi Importasi Barang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC). Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.
BBP ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Ia kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan adanya pengumpulan sejumlah uang di sebuah safe house. Uang tersebut dikumpulkan atas perintah BBP dan SIS kepada SA.
Setelah menggeledah dua safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar.
Uang miliaran rupiah itu tersimpan dalam lima koper, terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah. Dana ini diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan serta pengurusan cukai.
Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi dan dana operasional.
KPK menangkap BBP pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Pusat DJBC di Jakarta Timur. Selama rangkaian penyidikan dan penangkapan, KPK berkoordinasi erat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Lembaga antirasuah ini juga mendapat dukungan penuh dari satuan pengawas di lingkup DJBC.
Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penindakan ini menunjukkan komitmen KPK untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Sektor bea dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting bagi kapasitas fiskal,” tambahnya
“Praktik korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional. Modus operandi pada sektor cukai juga dapat menimbulkan risiko sosial. Peredaran barang-barang yang seharusnya dibatasi atau diawasi ketat bisa menjadi tidak terkendali jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepabeanan dan pengurusan cukai,” tutup Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam siaran persnya dikutip Sabtu, (28/2/26).
***