Ikuti Kami
Senin, 2 Maret 2026 ⚡ Versi Web

Kakanwil Kemenkum Banten Pacu Kinerja Posbankum, Minta Fokus Aktualisasi Layanan

Penulis: Redaksi
Senin, 2 Maret 2026 | 16:45 WIB

BANTEN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar memberikan arahan tegas pada Senin, 2 Maret 2026, di Serang. Arahan ini menindaklanjuti instruksi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Ia meminta seluruh jajaran fokus pada percepatan aktualisasi kinerja Posbankum. Pagar Butar Butar menegaskan bahwa pembentukan Posbankum secara administratif sudah selesai dan bukan lagi isu utama. Saat ini, prioritasnya adalah memastikan Posbankum benar-benar aktif, memberikan layanan, serta menghasilkan laporan aktualisasi yang terukur dan terdokumentasi dengan baik.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Madya Afra Nur Lestari beserta jajaran penyuluh, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Agus Salim di Ruang Rapat Utama. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak turut hadir secara virtual.

Berdasarkan capaian sementara yang baru mencapai 249 laporan dari target 1.551 laporan, Kepala Kantor Wilayah meminta jajaran untuk memanfaatkan sisa waktu satu bulan kalender kerja secara optimal. “Setiap hari harus dihitung sebagai bagian dari strategi percepatan. Tidak ada ruang untuk penundaan, pergunakan dan manfaat dukungan anggaran layanan pendampingan yang tersedia,” ujar Pagar Butar Butar.

Kakanwil juga menginstruksikan agar tim penyuluh hukum dan paralegal diberdayakan secara maksimal. Koordinasi dengan kepala desa dan lurah harus diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan grup komunikasi yang sudah ada, guna memastikan layanan Posbankum berjalan dan tercatat.

Progres pelaksanaan diminta untuk dilaporkan secara berkala dan disiplin sebagai bentuk akuntabilitas kepada BPHN. Selain itu, surat kepada Gubernur akan disiapkan sebagai bentuk penguatan dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan aktualisasi layanan Posbankum pasca pelatihan paralegal.

Kepala desa dan lurah didorong untuk tidak hanya memfasilitasi pembentukan, tetapi juga memastikan Posbankum aktif memberikan layanan kepada masyarakat. Pagar Butar Butar menutup arahannya dengan menekankan bahwa keberhasilan Posbankum diukur dari aktivitas nyata dan dampaknya bagi masyarakat, bukan semata dari jumlah yang terbentuk secara administratif.

***

Penulis: Redaksi
Senin, 2 Maret 2026 | 16:45 WIB

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Terobosan PN Pasarwajo: Keadilan Tanpa Diskriminasi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:44 WIB
↑ Kembali ke atas