Imigrasi Siagakan TPI Udara, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah pada Penerbangan
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara. Langkah ini diambil menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara.
Situasi tersebut berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan jajarannya telah mengambil langkah cepat.
Mereka melakukan pembatalan perlintasan, baik secara manual maupun sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak. “Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi. Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama mengalami pembatalan atau penundaan.
Bandara tersebut adalah Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu. Kondisi ini memengaruhi total 2.228 penumpang. Rinciannya, 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak oleh perubahan jadwal penerbangan tersebut.
Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan petugas di bandara untuk merespons situasi terkini penerbangan. Mereka diminta menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Koordinasi intensif juga harus dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait.
Ini bertujuan untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, dan pembatalan penerbangan. Petugas juga diinstruksikan untuk memonitor perkembangan penerbangan secara berkelanjutan. Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Surat ini mengatur kebijakan penanganan penumpang terdampak dan overstay. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Izin ini memiliki masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan.
Selain itu, tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) akan diterapkan bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut.
Syaratnya, mereka harus melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara). "Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian," tutup Yuldi Yusman.
***