Close Menu
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Beranda » Pemerintah Kabupaten Serang Terbitkan 9 Perda Baru Sepanjang Tahun 2024
Pemerintahan

Pemerintah Kabupaten Serang Terbitkan 9 Perda Baru Sepanjang Tahun 2024

By AdminSenin, 13 Januari 2025 18:56 WIB3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bagian Hukum telah mengeluarkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2024. Semua Perda tersebut telah melalui proses paripurna dan diundangkan.

Perda-perda yang diterbitkan pada tahun 2024 antara lain: Perda Nomor 1 mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang disahkan pada 26 Juli 2024; Perda Nomor 2 yang mengatur perubahan keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Serang, yang disahkan pada 6 Agustus 2024.

Selanjutnya, Perda Nomor 3 tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Perseroda Bank BPR Serang, yang disahkan pada 24 September 2024; Perda Nomor 4 tentang pembubaran PT. LKM Ciomas Kabupaten Serang, yang disahkan pada 7 Oktober 2024; serta Perda Nomor 5 yang mengatur percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum, yang juga disahkan pada 7 Oktober 2024.

📌

Baca Juga:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Raih Penghargaan pada SDGs Awards 2024
Pemerintahan 13 Nov 2024
Wapres Gibran Tinjau Proyek Tol Serang – Panimbang, Diharapkan Jadi Pendorong Ekonomi Banten
Regional 07 Mar 2025
Ucok Damenta Resmi Jabat Pj Gubernur Banten, Langkah Apa yang Akan Diambil di Akhir Tahun?
Pemerintahan 16 Des 2024

Selain itu, ada Perda Nomor 6 tentang penyelenggaraan pangan, yang disahkan pada Oktober 2024; Perda Nomor 7 mengenai APBD Perubahan TA 2024, yang disahkan pada 8 Oktober 2024; Perda Nomor 8 tentang RPJPD Tahun 2025-2045, yang disahkan pada 24 Oktober 2024; serta Perda Nomor 9 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, yang disahkan pada 31 Desember 2024.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Perda Nomor 2 yang mengubah Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang memberikan kepastian hukum terkait perubahan nomenklatur perangkat daerah dan tipologi yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut.

Perubahan pada Perda Nomor 3, mengenai Perseroda Bank BPR Serang, dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Adapun untuk Perda Nomor 4 tentang pembubaran PT. LKM Ciomas, Farhan menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembubaran LKM Ciomas harus mematuhi ketentuan yang mengatur pembentukan dan pembubaran perusahaan daerah dalam perda.

Perda Nomor 5 yang mengatur percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam penyediaan air minum yang memadai, serta memperluas akses air minum bagi seluruh masyarakat secara merata.

Perda Nomor 6 tentang penyelenggaraan pangan diharapkan dapat menciptakan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan tersebar merata, guna mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Serang.

Perda Nomor 7 tentang APBD Perubahan TA 2024 bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Sementara itu, Perda Nomor 8 mengenai RPJPD Tahun 2025-2045 bertujuan mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045 dengan mendorong kontribusi pembangunan baik di tingkat lokal maupun nasional melalui peran serta pemerintah, swasta, dan masyarakat, dengan memanfaatkan potensi daerah.

Terakhir, Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan amanat Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (her)

Berita Terkait

Kisah Kejayaan Bayern Munchen di Bundesliga 2024/2025

Kisah Kejayaan Bayern Munchen di Bundesliga 2024/2025

05 Mei 2025 1 menit baca
Pengangguran di Serang Ditangkap karena Jual Sabu

Pengangguran di Serang Ditangkap karena Jual Sabu

13 Apr 2025 1 menit baca
Tips Perawatan Ban Kendaraan untuk Meningkatkan Keselamatan

Tips Perawatan Ban Kendaraan untuk Meningkatkan Keselamatan

28 Apr 2025 1 menit baca
APBD infrastruktur Kabupaten Serang Pembangunan Pemerintah Daerah Perda Baru Perubahan Daerah regulasi Tahun 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleNikmati Panorama Pasir Putih dan Deburan Ombak Eksotis di Pantai Klayar Pacitan
Next Article Klenteng Sam Poo Kong Semarang Yuk Ikuti Jejak Sejarah Laksamana Cheng Ho
Admin
  • Website

Related Posts

Pemerintahan

Wabup Serang Najib Hamas Tinjau Kondisi Bangunan Madrasah dan SD di Binangun

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 01:38 WIB
Regional

Makam Palsu di Serang untuk Ritual Pesugihan Dibongkar, Polisi Selidiki Dalangnya

By AhmadiSelasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
Regional

Polisi Amankan 6 Juru Parkir di Wilayah Cikande

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 17:27 WIB
Pemerintahan

Hujan Tak Surutkan Semangat, 147 CPNS Jalani Registrasi Ulang di Ditjenpas Jateng

By AdminSenin, 26 Mei 2025 13:07 WIB
Pemerintahan

Masukan Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Disambut Baik Oleh Perumda NKR

By AhmadiKamis, 22 Mei 2025 14:00 WIB
Regional

Potret Memprihatinkan Madrasah di Kabupaten Serang: Atap Lapuk, Siswa Terpaksa Diliburkan

By AhmadiRabu, 21 Mei 2025 22:03 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

    Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Posyandu Seroja di Kampung Kepuh

    Kepala Desa Sindangheula Sambangi Korban Kebakaran di Kampung Beluwen

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.