Serang – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bagian Hukum telah mengeluarkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2024. Semua Perda tersebut telah melalui proses paripurna dan diundangkan.

Perda-perda yang diterbitkan pada tahun 2024 antara lain: Perda Nomor 1 mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang disahkan pada 26 Juli 2024; Perda Nomor 2 yang mengatur perubahan keempat atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Serang, yang disahkan pada 6 Agustus 2024.

Selanjutnya, Perda Nomor 3 tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Perseroda Bank BPR Serang, yang disahkan pada 24 September 2024; Perda Nomor 4 tentang pembubaran PT. LKM Ciomas Kabupaten Serang, yang disahkan pada 7 Oktober 2024; serta Perda Nomor 5 yang mengatur percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum, yang juga disahkan pada 7 Oktober 2024.

Selain itu, ada Perda Nomor 6 tentang penyelenggaraan pangan, yang disahkan pada Oktober 2024; Perda Nomor 7 mengenai APBD Perubahan TA 2024, yang disahkan pada 8 Oktober 2024; Perda Nomor 8 tentang RPJPD Tahun 2025-2045, yang disahkan pada 24 Oktober 2024; serta Perda Nomor 9 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, yang disahkan pada 31 Desember 2024.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Perda Nomor 2 yang mengubah Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang memberikan kepastian hukum terkait perubahan nomenklatur perangkat daerah dan tipologi yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut.

Perubahan pada Perda Nomor 3, mengenai Perseroda Bank BPR Serang, dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Adapun untuk Perda Nomor 4 tentang pembubaran PT. LKM Ciomas, Farhan menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pembubaran LKM Ciomas harus mematuhi ketentuan yang mengatur pembentukan dan pembubaran perusahaan daerah dalam perda.

Perda Nomor 5 yang mengatur percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam penyediaan air minum yang memadai, serta memperluas akses air minum bagi seluruh masyarakat secara merata.

Perda Nomor 6 tentang penyelenggaraan pangan diharapkan dapat menciptakan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan tersebar merata, guna mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Serang.

Perda Nomor 7 tentang APBD Perubahan TA 2024 bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Sementara itu, Perda Nomor 8 mengenai RPJPD Tahun 2025-2045 bertujuan mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045 dengan mendorong kontribusi pembangunan baik di tingkat lokal maupun nasional melalui peran serta pemerintah, swasta, dan masyarakat, dengan memanfaatkan potensi daerah.

Terakhir, Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan amanat Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (her)

Share.