Minggu, 15 Februari 2026

Menaker Izinkan Pekerja Swasta Kerja dari Mana Saja saat Libur Nyepi dan Idulfitri

Penulis
Iklan
Menaker Izinkan Pekerja Swasta Kerja dari Mana Saja saat Libur Nyepi dan Idulfitri
Menaker izinkan pekerja swasta kerja dari mana saja saat libur Nyepi dan Idulfitri 2026. Dok. Humas Sekretariat Negara RI

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang mengatur Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja di sektor swasta selama libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri tahun 2026. Surat edaran yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat saat libur sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di triwulan I tahun 2026.

Melalui surat edaran yang ditujukan kepada para pemimpin perusahaan di seluruh Indonesia, Menaker mengimbau agar perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain dengan beberapa ketentuan spesifik.

Pertama, implementasi WFA direncanakan pada tanggal 16-17 Maret 2026, dengan rencana juga dapat diperluas hingga tanggal 25-27 Maret 2026. Penentuan rentang tanggal ini mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah merayakan Idulfitri.

Kedua, beberapa sektor dikecualikan dari pelaksanaan WFA, termasuk kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitalitas, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

Ketiga, WFA tidak akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan bagi pekerja. Keempat, pekerja yang melaksanakan WFA tetap diwajibkan menjalankan tugas dan kewajiban sesuai standar kerja biasa. Kelima, upah selama masa WFA tetap diberikan sesuai dengan standar upah biasa atau sesuai perjanjian yang berlaku. Terakhir, jam kerja dan pengawasan pelaksanaan kerja diatur oleh masing-masing perusahaan guna memastikan produktivitas pekerja tetap terjaga.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah dalam menghadapi libur panjang yang berpotensi menurunkan produktivitas, namun tetap mempertimbangkan mobilitas masyarakat yang signifikan pada periode tersebut.

***

Iklan
Penulis

Tags

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini