Jakarta, Wilispost.com- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), meluncurkan Program Jaga Desa di Sumatera Utara (Sumut). Pada Sabtu, 14 Februari 2026, Reda Manthovani. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.
Program ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
"Desa kini bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional," kata Jamintel.
Jamintel menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan desa, di mana data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa menunjukkan tren peningkatan.
Tercatat pada tahun 2023 terdapat 187 perkara, yang kemudian melonjak menjadi 275 perkara di tahun 2024, dan mencapai 535 perkara periode 2025.
Program Jaga Desa menggunakan Aplikasi Jaga Desa untuk memantau pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat.
Aplikasi ini memungkinkan pemantauan real-time dan dapat diakses oleh masyarakat.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir.
Jamintel mengajak BPD dan ABPEDNAS menjadi mitra strategis dalam menjalankan fungsi check and balance di tingkat desa.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan tercipta kondisi zero korupsi di desa-desa Sumut.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyambut baik program ini dan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.