Wilispost.com- Seorang perwira polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penanganan kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Bareskrim Polri menjelaskan, penyidikan terhadap Didik dilakukan setelah anak buah Didik, yakni Kasat Narkoba AKP Malaungi ditangkap pada akhir pekan lalu dengan barang bukti 488 gram sabu.
"AKP Malaungi telah ditangkap dan telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan. Dia disebut-sebut mendapat penugasan dari atasannya, AKBP Didik, untuk mengumpulkan uang Rp 1,8 miliar,”kata Eko.
Uang tersebut digunakan untuk membeli Toyota Alphard. Malaungi menghubungi bandar narkoba, Koko Erwin, dan mencapai kesepakatan. Uang Rp 1 miliar sudah diterima Didik.
Dalam penelusuran lebih lanjut, Bareskrim menemukan bukti sebuah koper milik Didik yang dititipkan pada anak buahnya di Banten, yang isinya 16,3 gram sabu dan aneka jenis narkoba lainnya. Kedua polisi itu sudah dicopot dari jabatannya dan ditahan.
Ia menyebut, Didik diduga menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, koper tersebut diamankan penyidik di Tangerang, Banten.
Pada 2020, Didik mendapat penugasan baru di Polda NTB. Kariernya di NTB terbilang dinamis. Ia pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
Dikutip pada Sabtu (14/02/26).