YOGYAKARTA - Fokus pada penguatan desain kurikulum hukum pidana yang relevan dengan kebutuhan praktik di lapangan menjadi sorotan utama pada hari ketiga lokakarya pembaharuan hukum pidana dan hukum acara pidana. Kegiatan ini menyorosi pentingnya finalisasi silabus Mata Kuliah Hukum Pidana agar selaras dengan dinamika pembaharuan hukum pidana nasional.
Diskusi yang dipandu oleh Edita Elda pada Kamis (12/02/2026) mengarahkan peserta pada penyelarasan struktur materi pembelajaran dengan perkembangan terkini di bidang hukum pidana. "Integrasi antara norma hukum acara pidana dan kebutuhan praktik penegakan hukum menjadi kunci utama yang harus ditekankan dalam proses pembelajaran," ujar Edita.
Pagar Butar Butar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, dalam arahannya menyoroti persoalan fundamental dalam implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya keterhubungan antara kurikulum akademik dan praktik di lapangan. Ia menyoroti fakta empiris yang menunjukkan banyak mahasiswa magang belum memahami secara jelas peran dan tugas yang harus dijalankan.
"Kurikulum dan silabus harus dibumikan. Mahasiswa magang tidak boleh hanya hadir secara administratif, tetapi harus memiliki kerangka pemahaman yang kelas tentang apa yang mereka pelajari dan kerjakan di lapangan," tegas Butar Butar.
Menurutnya, kurikulum hukum ke depan perlu dirancang secara adaptif dan kontekstual agar mampu mengintegrasikan pembelajaran akademik dengan pengalaman empiris. Pendekatan ini diyakini dapat meningkatkan kualitas lulusan yang lebih siap menghadapi tantangan di dunia nyata.
Hari ketiga lokakarya ini menghasilkan kesimpulan bahwa transformasi pendidikan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penguasaan teori, tetapi juga pada kesiapan praktik. Melalui dialog antara akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan, diharapkan dapat lahir model kurikulum hukum yang lebih aplikatif, relevan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
***