Kamis, 19 Februari 2026

Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Penulis
Iklan
Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
Jam kerja ASN DKI Jakarta diatur selama Ramadan 2026. (Dok. beritajakarta.id)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja ASN selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Surat yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung ini menjadi pedoman pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Ramadan.

Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 1 Ramadan 1447 Hijriah, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari. Pengaturan jam kerja ini merupakan tuntutan dari Keputusan Menteri Agama dan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

"Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan tetap optimalnya pelayanan publik. Prinsipnya, kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas," ujarnya.

Untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja reguler ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung 24 jam atau dukungan operasional, jam kerja tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 812 Tahun 2025. Para Kepala Perangkat Daerah dan Biro juga dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja bagi ASN dengan sejumlah ketentuan.

Fleksibilitas jam kerja dapat diberikan paling cepat 60 menit sebelum jam masuk dan paling lama 60 menit setelah jam masuk, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional. Akumulasi jam kerja tetap harus terpenuhi, yakni 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tandasnya.

***

Iklan
Penulis

Tags

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini