Kamis, 19 Februari 2026

Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Ramadan 1447 H

Penulis
Iklan
Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan Ramadan 1447 H
Pemkot Tangerang batasi jam operasional rumah makan selama Ramadan. (Dok. Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 H. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha. Rumah makan diperbolehkan beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB tanpa live musik.

"Sedangkan, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri, kalau tempat biliard boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih," ujar Agapito, Rabu (18/2/26).

Pemkot Tangerang memastikan peraturan ini diterbitkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci. Pihaknya akan melakukan pemantauan dan patroli untuk menegakkan aturan tersebut.

Selain itu, Pemkot Tangerang akan mengadakan operasi secara berkala di semua wilayah Kota Tangerang untuk memastikan peraturan ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat.

***

Iklan
Penulis

Tags

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini