TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang menyesuaikan jam operasional pelayanan selama Ramadan 1447 H/2026 M. Penyesuaian ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menyesuaikan jam kerja pegawai. "Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekaligus menyesuaikan jam kerja pegawai selama Ramadan," tutur Rizal, Rabu (18/2/26).
Disdukcapil mengimbau masyarakat menyesuaikan waktu kunjungan sesuai jadwal terbaru untuk menghindari antrean. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring di sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. "Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring di sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama Ramadan," katanya.
Rincian jam operasional pelayanan sebagai berikut:
Kantor Disdukcapil Kota Tangerang
Senin – Jumat: Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Sabtu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang
Senin – Jumat: Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Booth Pelayanan Tangcity Mall
Senin – Jumat: Pukul 10.00 – 15.00 WIB (Waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Sabtu: Pukul 10.00 – 14.00 WIB (Waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
***