Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Pemerintah Indonesia Akan Bahas Ulang
JAKARTA - Pemerintah merespons keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump kepada mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan pemerintah akan mencermati kondisi terkini yang berkembang sehubungan dengan dinamika di AS terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS. "Pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 Februari 2026.
Haryo menjelaskan kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak.
Meskipun dokumen strategis tersebut telah diteken, pemerintah menegaskan perjanjian tersebut belum bersifat final dan membutuhkan proses ratifikasi. "Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak AS juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," ungkapnya.
Haryo mengatakan pemerintah memastikan akan melakukan pembahasan lanjutan dengan pihak AS untuk menyesuaikan poin-poin kesepakatan dengan kondisi hukum terbaru dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kebutuhan nasional. "Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," tegasnya.
***