WILISPOST.COM, Tangerang - DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi II menegaskan seluruh fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penolakan ini khususnya berlaku bagi warga yang terdampak penyesuaian status PBI dengan alasan administratif.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin lalu (23/2/2026) lalu. Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Deden Umardani, sebagai respons atas pengaduan masyarakat.
Pengaduan itu terkait kendala pelayanan kesehatan akibat perubahan data kepesertaan PBI. Forum RDP melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
Hadir pula pimpinan RSUD Tangerang, RSUD Balaraja, RSUD Pakuhaji, RSUD Tigaraksa, serta perwakilan rumah sakit swasta. BPJS Kesehatan Cabang Tangerang dan Forum Puskesmas se-Kabupaten Tangerang juga turut serta.
Pimpinan rapat menegaskan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin tanpa diskriminasi. Komisi II meminta rumah sakit mendahulukan tindakan medis, terutama dalam kondisi darurat.
Tindakan medis tidak boleh terhambat oleh proses administrasi kepesertaan. Penolakan pasien dengan alasan status PBI yang sedang dalam proses verifikasi dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan sosial dan pelayanan publik yang berkeadilan.
“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Administrasi tidak boleh menghambat tindakan medis,” tegas pimpinan rapat.
Pemerintah daerah menjelaskan penonaktifan sementara sebagian peserta PBI merupakan bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara nasional. Proses ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan validasi terbaru kondisi sosial ekonomi masyarakat.