SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah yang terletak di Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Tim BNN mengamankan 10 orang tersangka dan menyita total 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Kepala BNN, dalam pernyataannya, mengungkapkan, “Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara BNN dengan Polri, BPOM, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.” ungkapnya saat Konferensi pers pada Rabu, (2/9/24).
Pengungkapan ini dimulai dengan penyelidikan BNN terhadap paket yang berisi 16 karung, yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa karung tersebut mengandung 960.000 butir pil putih PCC. Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD, yang mengirimkan paket berisi PCC, serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory dan melakukan penggeledahan di rumah di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dari lokasi tersebut, ditemukan sisa produksi 11.000 butir pil PCC dan 2.800 gram dalam bentuk serbuk.
Selanjutnya, pada Sabtu (28/9), BNN melanjutkan operasi di beberapa titik, termasuk Ciracas, Jakarta Timur, dan Lembang, Jawa Barat, hingga mengamankan tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika PCC.
Dari pengembangan penyelidikan, Tim BNN menemukan dua mesin cetak tablet otomatis di kediaman salah satu tersangka di Ciracas, Jakarta Timur, yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
“Dari awal penemuan 960.000 butir PCC, total barang bukti pil PCC yang disita mencapai 971.000 butir, dengan nilai pasaran mencapai Rp 145,65 miliar. Selain itu, ada obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexphenidyl yang juga disita,” tambah Kepala BNN.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya berhasil menangkap para pelaku, tetapi juga menyelamatkan 971.000 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan sosial agar terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba.
Pewarta: Ratna Sari