
TANJUNGPINANG // Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) menegaskan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah melalui rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Anambas tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat yang digelar secara daring pada Selasa (2/9/2025) ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Oki Wahju Budijanto. Dalam arahannya, Oki menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas atas komitmennya dalam melakukan pengharmonisasian sebelum menetapkan setiap produk hukum.
“Konsistensi ini menunjukkan kesadaran pentingnya penyesuaian norma dalam setiap regulasi daerah,” ujar Oki.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pemaparannya menjelaskan bahwa rancangan Perbup ini merupakan tindak lanjut atas Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pakaian dinas khas daerah ditetapkan oleh kepala daerah, dalam hal ini Bupati Kepulauan Anambas.
Rapat berlanjut dengan pembahasan pasal demi pasal, di mana tim Kanwil Kemenkumham Kepri memberikan sejumlah masukan teknis, mulai dari penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, hingga konsistensi redaksi sesuai kaidah peraturan perundang-undangan.
Selain aspek normatif, Kanwil juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten memastikan ketersediaan pakaian dinas harian berupa batik khas daerah sebagai bentuk identitas lokal, yang wajib digunakan setelah aturan ini diberlakukan.
Diskusi juga menyoroti pengaturan pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu, seperti dinas ketenteraman dan ketertiban umum, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, dan perhubungan.
Kanwil menegaskan bahwa ketentuan teknis terkait harus diatur langsung dalam Perbup, bukan melalui keputusan terpisah, agar tetap sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.