
BATAM \\— Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kepulauan Riau mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya melindungi warisan budaya bangsa dan meningkatkan nilai ekonominya.
KIK mencakup beragam ekspresi budaya tradisional seperti tari, musik, seni rupa, arsitektur, hingga pengetahuan tradisional, pengobatan, kearifan lokal, sistem pertanian, sumber daya genetik, dan indikasi geografis. Semua ini merupakan identitas bangsa yang patut dijaga dan dilestarikan.
“Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya warisan budaya, tapi juga aset ekonomi yang bisa memberikan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik,” kata perwakilan Kemenkumham Kepri dalam sosialisasi pencatatan KIK, Jumat (5/9/2025).
Pencatatan KIK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum dan mencegah klaim sepihak dari pihak lain. Setelah dicatatkan, KIK tidak mudah dicuri atau disalahgunakan oleh pihak asing.
Proses pendaftarannya pun tergolong mudah. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir, melampirkan deskripsi KIK disertai kajian literatur, dokumentasi, serta surat dukungan dari pemerintah daerah.
“Semua proses pencatatan ini gratis. Mulai dari permohonan, pemeriksaan administrasi, verifikasi, hingga terbitnya bukti pencatatan,” jelasnya.
Kemenkumham Kepri mengajak masyarakat, pelaku budaya, dan pemerintah daerah untuk aktif berpartisipasi dalam melindungi warisan leluhur.
“Bila membutuhkan konsultasi, masyarakat dipersilakan datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau,” tambahnya.
Langkah pencatatan KIK ini menjadi bagian penting dalam menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tingkat global dalam hal perlindungan kekayaan intelektual.