Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Kemenkumham Kepri Ajak Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual Komunal
Nasional

Kemenkumham Kepri Ajak Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual Komunal

RedaksiBy RedaksiJumat, 5 September 2025 21:18 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

BATAM \\— Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kepulauan Riau mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya melindungi warisan budaya bangsa dan meningkatkan nilai ekonominya.

KIK mencakup beragam ekspresi budaya tradisional seperti tari, musik, seni rupa, arsitektur, hingga pengetahuan tradisional, pengobatan, kearifan lokal, sistem pertanian, sumber daya genetik, dan indikasi geografis. Semua ini merupakan identitas bangsa yang patut dijaga dan dilestarikan.

“Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya warisan budaya, tapi juga aset ekonomi yang bisa memberikan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik,” kata perwakilan Kemenkumham Kepri dalam sosialisasi pencatatan KIK, Jumat (5/9/2025).

Pencatatan KIK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum dan mencegah klaim sepihak dari pihak lain. Setelah dicatatkan, KIK tidak mudah dicuri atau disalahgunakan oleh pihak asing.

Proses pendaftarannya pun tergolong mudah. Masyarakat hanya perlu mengisi formulir, melampirkan deskripsi KIK disertai kajian literatur, dokumentasi, serta surat dukungan dari pemerintah daerah.

“Semua proses pencatatan ini gratis. Mulai dari permohonan, pemeriksaan administrasi, verifikasi, hingga terbitnya bukti pencatatan,” jelasnya.

Kemenkumham Kepri mengajak masyarakat, pelaku budaya, dan pemerintah daerah untuk aktif berpartisipasi dalam melindungi warisan leluhur.

“Bila membutuhkan konsultasi, masyarakat dipersilakan datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau,” tambahnya.

Langkah pencatatan KIK ini menjadi bagian penting dalam menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tingkat global dalam hal perlindungan kekayaan intelektual.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePeringati Maulid Nabi, Pemkab Serang Gelar Istighosah dan Doa Bersama
Next Article Peringati Maulid Nabi, Dinas PUPR Kota Serang Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
Redaksi
  • Website

Related Posts

Nasional

Usai 10 Hari Diklat di Korea Selatan, Ini Rencana Kades Sindangheula untuk Desa

By RedaksiSabtu, 13 September 2025 11:00 WIB
News

Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Meningkat, Layanan Masuk Kategori Sangat Memuaskan

By RedaksiSabtu, 13 September 2025 02:16 WIB
News

Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Meningkat, Capai 88,46 Poin

By RedaksiJumat, 12 September 2025 16:35 WIB
News

Kondusifitas Kota Tangerang Terjaga Berkat Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

By RedaksiKamis, 11 September 2025 20:15 WIB
News

Wabup Tekankan Pentingnya Validitas Capaian Hasil Program P3S, Gebrak Tegas dan KPM

By RedaksiKamis, 11 September 2025 19:00 WIB
News

Pemkot Tangerang Sidak Pasar Rubuh, Edukasi Pedagang Soal Pangan Aman

By RedaksiKamis, 11 September 2025 18:05 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kanwil Imigrasi Banten Gelar Rapat TIMPORA, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

    Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

    Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal  dengan Teknologi Mutakhir dan Komitmen Lingkungan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.