Wilispost.com – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu cara yang populer untuk mendapatkan dana cepat dan mudah. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat bahaya yang mengancam masyarakat, yaitu teror pinjol ilegal.
Menurut Aco Nasir, penulis blog yang membahas tentang keuangan digital, pinjol ilegal adalah layanan pinjaman uang berbasis aplikasi atau website yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga berwenang lainnya. Dikutip (25/8).
Beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah:
Baca Juga:
– Tidak terdaftar di OJK
– Proses sangat cepat dan tanpa verifikasi
– Bunga dan denda tidak masuk akal
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan pinjaman online. Pastikan Anda memilih pinjol yang terdaftar di OJK dan memahami syarat dan ketentuan pinjaman,” kata Aco Nasir.
Teror pinjol ilegal adalah bahaya yang mengancam dan dapat memiliki dampak yang serius pada kehidupan, termasuk:
– 1. Stres dan Kecemasan: Teror pinjol ilegal dapat menyebabkan stres dan kecemasan yang berkepanjangan.
2. Kerusakan Reputasi: Pinjol ilegal dapat menyebar informasi pribadi dan merusak reputasi.
3. Dampak pada Kesehatan Mental: Teror pinjol ilegal dapat memiliki dampak yang serius pada kesehatan mental.
4. Kerugian Finansial: Pinjol ilegal dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar.
5. Dampak pada Hubungan Sosial: Teror pinjol ilegal dapat merusak hubungan sosial, terutama jika peminjam merasa malu atau tidak mampu menghadapi situasi tersebut.
Oleh karena itu, harus berhati-hati dan bijak dalam menggunakan pinjol dan memahami bahaya teror pinjol ilegal.