Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta belum menerapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBM) sebesar 10 persen, meskipun ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Jadi undang-undang sudah mengatur mengenai hal tersebut. Bahwa kemudian maksimumnya adalah 10 persen. Jakarta dalam hal ini belum memutuskan,” kata Pramono di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April.
Pramono mengaku telah membahas wacana pajak BBM dengan jajaran Pemprov DKI, namun masih akan mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum meresmikan penerapan pajak pengisian BBM di Jakarta.
Baca Juga:
“Yang jelas saya akan melihat bagaimana potret di Jakarta. Karena yang sudah menerapkan ini ada 14 provinsi. Tapi Jakarta belum memutuskan ke itu,” jelas Pramono.
Dengan demikian, masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir tentang penerapan pajak BBM 10 persen untuk saat ini. Pemprov DKI Jakarta masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum membuat keputusan.