Wilispost.com – Pemerintah telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk membantu pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan tertentu.
Program ini memberikan subsidi gaji/upah sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Menurut informasi dari situs BSU Kemnaker, program BSU 2025 ini bertujuan untuk membantu pekerja/buruh yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca Juga:
Untuk menjadi penerima BSU 2025, pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan berikut:
– Warga Negara Indonesia: Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Sampai dengan 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
– Gaji/Upah Maksimal: Rp3.500.000 per bulan
– Prioritas: Pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
– Bukan: Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Pekerja/buruh dapat mengecek status penerima BSU dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi website resmi BSU Kemnaker.
2. Cek NIK Penerima dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
3. Ikuti langkah-langkah selanjutnya untuk mengetahui status penerima BSU
Dengan adanya Program BSU 2025, pemerintah berharap dapat membantu pekerja/buruh yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk menjadi penerima BSU 2025.