Jambi – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Aksi ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menghentikan jaringan penyelundupan BBL antarnegara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Berdasarkan informasi dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap bahwa ada rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat, atau yang dikenal dengan istilah “kapal hantu.” Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melaksanakan patroli laut dari perairan Karimun hingga Bintan, wilayah yang sering digunakan untuk penyelundupan. Pada pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim berhasil menemukan sebuah kapal cepat yang mengangkut 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat kapal tersebut berusaha dihentikan, kapal mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.
Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka yang terluka langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis, sementara barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.
Dalam operasi ini, tim mengamankan 151.000 benih lobster dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp15,1 miliar. Selain itu, diamankan juga satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing:
SL: Operator mesin kapal
DK: Koordinator rute dan penunjuk arah
SY: Kapten kapal
JN: Operator mesin kapal
Benih lobster yang disita kemudian dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, yang kemudian dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat.
Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti yang disita mencapai 715.000 benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya untuk menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga untuk melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (*/red)