Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Polri Gagalkan Penyulundupan 151.000 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara Capai Rp15,1 Miliar
Hukum

Polri Gagalkan Penyulundupan 151.000 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara Capai Rp15,1 Miliar

AdminBy AdminSelasa, 3 Desember 2024 18:10 WIBUpdated:Selasa, 3 Desember 2024 18:12 WIB3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Polri Gagalkan Penyulundupan 151.000 Benih Lobster (Dok/Humas)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Jambi – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Aksi ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menghentikan jaringan penyelundupan BBL antarnegara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

Berdasarkan informasi dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap bahwa ada rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat, atau yang dikenal dengan istilah “kapal hantu.” Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melaksanakan patroli laut dari perairan Karimun hingga Bintan, wilayah yang sering digunakan untuk penyelundupan. Pada pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim berhasil menemukan sebuah kapal cepat yang mengangkut 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat kapal tersebut berusaha dihentikan, kapal mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

📌

Baca Juga:

Hujan Angin Terjang Serang, BPBD Banten Bergerak Cepat
Hujan Angin Terjang Serang, BPBD Banten Bergerak Cepat
Regional 14 Jun 2025
Puskesmas Balaraja Gencarkan Strategi Cegah Stunting, Ini Langkah Nyatanya!
Puskesmas Balaraja Gencarkan Strategi Cegah Stunting, Ini Langkah Nyatanya!
Regional 04 Mar 2025
DPP KNPI Dukung Dangdut Goes To UNESCO, Usulkan Gelar Doktor Honoris Causa untuk Rhoma Irama
DPP KNPI Dukung Dangdut Goes To UNESCO, Usulkan Gelar Doktor Honoris Causa untuk Rhoma Irama
Regional 15 Feb 2025

Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka yang terluka langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis, sementara barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Dalam operasi ini, tim mengamankan 151.000 benih lobster dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp15,1 miliar. Selain itu, diamankan juga satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing:

SL: Operator mesin kapal

DK: Koordinator rute dan penunjuk arah

SY: Kapten kapal

JN: Operator mesin kapal

Benih lobster yang disita kemudian dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, yang kemudian dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat.

Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti yang disita mencapai 715.000 benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya untuk menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga untuk melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (*/red)

Berita Terkait

Daftar Lengkap Kenaikan Pangkat 38 Pati Polri

Daftar Lengkap Kenaikan Pangkat 38 Pati Polri

30 Mar 2025 2 menit baca
Mengapa Dusun Butuh Magelang Viral? Ini Alasannya

Mengapa Dusun Butuh Magelang Viral? Ini Alasannya

12 Feb 2025 2 menit baca
DPO Kasus Korupsi Ditangkap di Terminal Pakupatan oleh Tim Tabur Kejati Banten

DPO Kasus Korupsi Ditangkap di Terminal Pakupatan oleh Tim Tabur Kejati Banten

16 Apr 2025 1 menit baca
Bareskrim BBL Bea Cukai benih lobster ekosistem laut hukum ilegal fishing kapal cepat Kepulauan Riau kerugian negara pengawasan penyelundupan penyelundupan lintas negara perairan Pulau Numbing Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Sekitar Pelabuhan Merak
Next Article Kantor KPU Morowali Terbakar, Polisi Pastikan Logistik Pilkada Aman
Admin
  • Website

Related Posts

Regional

HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

By AdminSenin, 16 Juni 2025 20:39 WIB
Regional

Hujan Angin Terjang Serang, BPBD Banten Bergerak Cepat

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 21:08 WIB
Regional

Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

By AdminSabtu, 7 Juni 2025 18:02 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Regional

Makam Palsu di Serang untuk Ritual Pesugihan Dibongkar, Polisi Selidiki Dalangnya

By AhmadiSelasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

    Urgensi Dilakukan Analisis Pangan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.