Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap ribuan kasus peredaran gelap narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas narkotika serta mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut, Bareskrim bersama jajaran Polda telah menangani 6.681 kasus narkotika. Dari pengungkapan itu, sebanyak 9.586 tersangka berhasil diamankan, termasuk 16 warga negara asing yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Empat di antaranya diduga terkait dengan sindikat Fredy Pratama.
“Sebanyak tujuh tersangka yang diamankan merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama. Mereka ditangkap dalam empat kasus berbeda,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga:
Selain itu, 336 tersangka yang terlibat sebagai pengguna direhabilitasi, sementara 255 kasus lainnya diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice.
Dari segi barang bukti, kepolisian menyita total 4,1 ton narkotika yang terdiri dari sabu 1,25 ton, ekstasi 346.959 butir (138,783 kg), ganja 493 kg, kokain 3,4 kg, tembakau gorila 1,6 ton, serta obat keras sebanyak 2.199.726 butir (659,917 kg). Jika dikonversi ke nilai rupiah, total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
“Dengan pengungkapan ini, kita perkirakan telah menyelamatkan sekitar 11.407.315 jiwa dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Empat Modus Operandi Peredaran Narkoba
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menemukan empat modus utama yang digunakan jaringan narkoba. Pertama, pengiriman antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa. Kedua, penyelundupan melalui jalur laut, terutama dari kawasan Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia menggunakan kapal.
Modus ketiga adalah penyelundupan narkotika dari luar negeri dengan memanfaatkan jasa kargo resmi atau metode “hand carry” yang menyamarkan narkoba di antara barang bawaan kurir.
“Modus keempat adalah pembuatan laboratorium clandestine di kawasan perumahan mewah yang dijaga ketat, sehingga sulit diakses oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pengintaian,” jelas Wahyu.
Sebagai langkah tegas, Wahyu menegaskan bahwa para pelaku juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memutus aliran dana hasil kejahatan dan memberikan efek jera. (her)