Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Bareskrim Polri Bongkar Ribuan Kasus Narkoba, Tangkap 9.586 Tersangka dalam Dua Bulan
Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Ribuan Kasus Narkoba, Tangkap 9.586 Tersangka dalam Dua Bulan

AdminBy AdminRabu, 5 Maret 2025 21:33 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap ribuan kasus peredaran gelap narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas narkotika serta mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkoba.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut, Bareskrim bersama jajaran Polda telah menangani 6.681 kasus narkotika. Dari pengungkapan itu, sebanyak 9.586 tersangka berhasil diamankan, termasuk 16 warga negara asing yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Empat di antaranya diduga terkait dengan sindikat Fredy Pratama.

“Sebanyak tujuh tersangka yang diamankan merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama. Mereka ditangkap dalam empat kasus berbeda,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

PT Sritex Tersandung Kasus Korupsi Kredit Bank, 3 Orang Jadi Tersangka
PT Sritex Tersandung Kasus Korupsi Kredit Bank, 3 Orang Jadi Tersangka
Nasional 22 Mei 2025
Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Nasional 14 Apr 2025
Puncak Arus Mudik, Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak
Puncak Arus Mudik, Kapolri Tinjau Pelabuhan Merak
Nasional 26 Mar 2025

Selain itu, 336 tersangka yang terlibat sebagai pengguna direhabilitasi, sementara 255 kasus lainnya diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice.

Dari segi barang bukti, kepolisian menyita total 4,1 ton narkotika yang terdiri dari sabu 1,25 ton, ekstasi 346.959 butir (138,783 kg), ganja 493 kg, kokain 3,4 kg, tembakau gorila 1,6 ton, serta obat keras sebanyak 2.199.726 butir (659,917 kg). Jika dikonversi ke nilai rupiah, total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.

“Dengan pengungkapan ini, kita perkirakan telah menyelamatkan sekitar 11.407.315 jiwa dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Empat Modus Operandi Peredaran Narkoba

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menemukan empat modus utama yang digunakan jaringan narkoba. Pertama, pengiriman antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa. Kedua, penyelundupan melalui jalur laut, terutama dari kawasan Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudra Hindia menggunakan kapal.

Modus ketiga adalah penyelundupan narkotika dari luar negeri dengan memanfaatkan jasa kargo resmi atau metode “hand carry” yang menyamarkan narkoba di antara barang bawaan kurir.

“Modus keempat adalah pembuatan laboratorium clandestine di kawasan perumahan mewah yang dijaga ketat, sehingga sulit diakses oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pengintaian,” jelas Wahyu.

Sebagai langkah tegas, Wahyu menegaskan bahwa para pelaku juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memutus aliran dana hasil kejahatan dan memberikan efek jera. (her)

Berita Terkait

Rahasia Sukses Turunkan Berat Badan dengan Diet Mentimun: Metode Nozaki Hiromitsu

Rahasia Sukses Turunkan Berat Badan dengan Diet Mentimun: Metode Nozaki Hiromitsu

11 Des 2024 1 menit baca
Buah Naga: Keindahan dan Manfaatnya

Buah Naga: Keindahan dan Manfaatnya

02 Des 2024 1 menit baca
Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Perdamaian, Konjen RI Hamburg Kunjungi Osnabrรผck

Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Perdamaian, Konjen RI Hamburg Kunjungi Osnabrรผck

20 Mar 2025 2 menit baca
Asta Cita barang bukti narkoba Bareskrim Polri clandestine lab efek jera ekstasi ganja Golden Crescent Golden Triangle hand carry jalur darat jalur laut jaringan Fredy Pratama Kabareskrim Polri kargo ekspedisi kasus narkotika kokain modus operandi narkoba obat keras Pemberantasan Narkoba pencucian uang pengungkapan narkoba Penyelundupan Narkoba peredaran narkoba Prabowo Subianto rehabilitasi narkoba restoratif justice Sabu tembakau gorila TPPU Wahyu Widada
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKapolres Serang Gelar Safari Ramadan “Ngariung Iman Ngariung Aman” dan Buka Puasa Bersama Santri
Next Article Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Pertanian dan Tanam Jagung Pulut untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Admin
  • Website

Related Posts

Nasional

Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

By AhmadiKamis, 24 Juli 2025 14:19 WIB
Nasional

Pemerintah Akan Luncurkan Logo HUT ke-80 RI pada Juli 2025

By AhmadiSelasa, 15 Juli 2025 14:13 WIB
Nasional

BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah

By AhmadiMinggu, 13 Juli 2025 15:40 WIB
Nasional

Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

By AhmadiSelasa, 17 Juni 2025 18:49 WIB
Nasional

Serangan Iran terhadap Israel: Pemerintah Israel Redam Informasi Korban Jiwa

By AhmadiMinggu, 15 Juni 2025 06:48 WIB
Nasional

Serangan Balasan Iran: Iron Dome Israel Diuji

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 10:54 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Pengurus PWI Kota Tangsel 2025โ€“2028 Resmi Dilantik, Siap Kawal Demokrasi Lewat Jurnalistik Profesional

    Kajati Banten lantik pejabat eselon III, dorong integritas dan profesionalisme kejaksaan

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.