SERANG – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-80, Kejaksaan Tinggi Banten menggelar seminar dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Seminar ini diadakan di Grand Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada Senin, 25 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk konkret kolaborasi antara dimensi praktisi dengan dimensi akademisi, untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
“Seminar menjadi wadah kolaborasi antara praktisi dan akademisi untuk memberikan kontribusi terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia,” ungkap Kajati Banten.
Baca Juga:
Seminar ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, S.E., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. H. Suharjono, S.H., M. Hum, Wakil Ketua Umum PERADI Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., (tautan tidak tersedia), dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D.
DPA (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme negosiasi antara jaksa dengan korporasi agar penuntutan dapat dialihkan dari jalur pengadilan menuju pemulihan administratif/sipil.
DPA diharapkan dapat memberikan efisiensi, efektivitas, dan solusi alternatif dalam penanganan perkara pidana yang dijalankan secara transparan, akuntabel, dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
DPA dapat memulihkan kerugian negara dan masyarakat, serta mengurangi beban sistem peradilan pidana. Dengan demikian, DPA dapat menjadi instrumen penyelesaian perkara di luar peradilan yang sejalan dengan orientasi KUHP baru yang menekankan prinsip keadilan restoratif.
Seminar ini bertujuan untuk membahas implementasi DPA dalam penanganan perkara pidana, serta menghasilkan rekomendasi strategis terkait implementasi DPA yang dapat menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Banten Agus Sumirat, Wakil Rektor I Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr. Rusmana, Ir., M.P, dan para pejabat lainnya.
Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis terkait implementasi DPA yang dapat menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Dengan kolaborasi antara praktisi dan akademisi, diharapkan dapat tercipta budaya hukum yang lebih baik bagi masyarakat.