Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Begal di Kawasan Industri Cikande
Hukum

Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Begal di Kawasan Industri Cikande

RedaksiBy RedaksiKamis, 4 September 2025 16:23 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

SERANG // Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil meringkus dua pelaku pembegalan yang beraksi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Para pelaku ditangkap pada Selasa malam (2/9/2025) di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka, DT alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), merupakan warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande. Mereka ditangkap usai merampas sepeda motor dan telepon genggam milik FAIM (17), warga Perum Bumi Cikande Indah.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Selasa (2/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di sekitar Pos 16 kawasan industri.

“Malam itu, korban sedang duduk bersama teman wanitanya. Tiba-tiba dihampiri dua pelaku yang mengendarai motor Honda Mega Pro tanpa lampu,” ujar Kapolres Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (4/9/2025).

Salah satu pelaku mendekati korban dan menodongkan senjata tajam, memaksa korban menyerahkan kunci motor dan ponsel miliknya.

“Karena merasa terancam, korban menuruti perintah pelaku. Motor dan ponselnya dibawa kabur,” jelas Condro.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamarayan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung diterjunkan untuk melakukan pengejaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DT berhasil ditangkap di sebuah bengkel tambal ban tak jauh dari tempat tinggalnya. Dua jam kemudian, pelaku kedua, AB, turut ditangkap di kediamannya.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban,” ungkap Condro.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDinsos Tangsel Kerahkan Tim Psikolog untuk Dampingi Korban Kebakaran Asrama Polsek Serpong
Next Article Kejati Banten dan Tiga BUJT Sepakat Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum
Redaksi
  • Website

Related Posts

Hukum

Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

By AhmadiSelasa, 16 September 2025 11:48 WIB
Hukum

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

By RedaksiSelasa, 9 September 2025 21:07 WIB
Hukum

Delapan Pelaku Kejahatan di Serang Diringkus, Termasuk Sindikat Curanmor dan Curas

By RedaksiSenin, 8 September 2025 16:34 WIB
Hukum

Polisi Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Serang, 10 Ton Beras Tidak Layak Konsumsi Disita

By RedaksiMinggu, 7 September 2025 13:59 WIB
Hukum

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

By AhmadiKamis, 4 September 2025 20:36 WIB
Hukum

Kasus Korupsi Rp12,59 Miliar, Pengawas Lapangan Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Jadi Tersangka

By AdminSelasa, 2 September 2025 06:22 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

    Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal  dengan Teknologi Mutakhir dan Komitmen Lingkungan

    Rahasia Gelatinisasi: Proses Sihir Pati yang Menjadikan Makanan Lebih Nikmat

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.