
SERANG // Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil meringkus dua pelaku pembegalan yang beraksi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kampung Babakan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Para pelaku ditangkap pada Selasa malam (2/9/2025) di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka, DT alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), merupakan warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande. Mereka ditangkap usai merampas sepeda motor dan telepon genggam milik FAIM (17), warga Perum Bumi Cikande Indah.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Selasa (2/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, di sekitar Pos 16 kawasan industri.
“Malam itu, korban sedang duduk bersama teman wanitanya. Tiba-tiba dihampiri dua pelaku yang mengendarai motor Honda Mega Pro tanpa lampu,” ujar Kapolres Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (4/9/2025).
Salah satu pelaku mendekati korban dan menodongkan senjata tajam, memaksa korban menyerahkan kunci motor dan ponsel miliknya.
“Karena merasa terancam, korban menuruti perintah pelaku. Motor dan ponselnya dibawa kabur,” jelas Condro.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamarayan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung diterjunkan untuk melakukan pengejaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DT berhasil ditangkap di sebuah bengkel tambal ban tak jauh dari tempat tinggalnya. Dua jam kemudian, pelaku kedua, AB, turut ditangkap di kediamannya.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone milik korban,” ungkap Condro.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.