Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS
Hukum

Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS

AdminBy AdminSenin, 25 Agustus 2025 20:35 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), pabrik pengolahan timah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).

Kelima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang masing-masing adalah KA alias Kipli (31), anggota ormas; BM alias Bongkol (25), sekuriti PT GRS; serta AR (32), SI alias Ipoy (32), dan AJ alias Mika (39), yang merupakan karyawan perusahaan.

“Dari 15 orang yang diperiksa penyidik, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan peran masing-masing tersangka. KA, BM, dan AR disebut memiting, menendang, memukul, serta menginjak korban Anton, staf Humas KLH. Sementara SI alias Ipoy dan AJ alias Mika melakukan pemukulan terhadap wartawan.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, serta Ps Kasihumas Ipda Rijal Nusa Bakti.

Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob, Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangani Bidang Propam. “Briptu TR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti memukul staf Humas. Sementara TG tidak terbukti terlibat karena justru melerai,” kata Didik.

Seperti diketahui, seorang jurnalis dan staf Humas KLH mengalami kekerasan saat meliput kedatangan rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan di PT GRS. Insiden itu terjadi saat tim KLH hendak menutup operasional perusahaan yang diketahui melepas garis segel (police line) akibat dugaan pencemaran lingkungan.

Kapolres menjelaskan, pada tahun 2023 KLH telah memberikan peringatan kepada perusahaan karena pencemaran lingkungan. Namun, teguran itu diabaikan sehingga pada Februari 2025 dilakukan penyegelan bersama Satreskrim Polres Serang. “Karena perusahaan melepas segel dan kembali beroperasi, tim KLH yang dipimpin Deputy Gakkum kembali mendatangi PT GRS untuk menutup operasional. Saat itulah terjadi pengeroyokan,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (her)

Berita Terkait

Rekomendasi Tempat Makan Seafood Terbaik di Banten

Rekomendasi Tempat Makan Seafood Terbaik di Banten

15 Des 2024 6 menit baca
FPI Temui Pj Gubernur Banten: Ada Apa di Balik Pembahasan PSN PIK 2?

FPI Temui Pj Gubernur Banten: Ada Apa di Balik Pembahasan PSN PIK 2?

23 Des 2024 1 menit baca
Ratu Rachmatuzakiyah – M. Najib Hamas Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025–2030

Ratu Rachmatuzakiyah – M. Najib Hamas Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025–2030

27 Mei 2025 2 menit baca
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKejaksaan Tinggi Banten Gelar Seminar DPA, Upaya Mewujudkan Penanganan Perkara Pidana yang Lebih Efektif
Next Article Mahasiswa Serang Gelar Aksi Tolak Mega Proyek Sawah Luhur
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:55 WIB
Hukum

Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:49 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Disdukcapil Serang dan LPKA Tangerang Jalin Kerja Sama Penuhi Hak Adminduk Anak Binaan

    Polres Serang Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Dapatkan Beras dan Minyak Terjangkau

    Lima Desa/Kelurahan di Banten Ikuti Peacemaker Justice Award 2025, Gubernur Beri Dukungan Penuh

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.