Serang- Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2024.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Menurut Rangga Anderstra, terkait dengan kasus ini, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Tim Audit Kantor Akuntan Publik. Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 21.682.959.360,00.
Baca Juga:
“Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh Tim Audit dari Kantor Akuntan Publik dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.682.959.360,00,” ungkap Rangga pada hari Senin, 30 Juni 2025 dalam keterangan tertulis.
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka, yaitu SYM, WL, TAK, dan ZY. Saat ini, tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang.
Penyerahan berkas perkara ini menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan.