Close Menu
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Beranda » Terlibat Dugaan Suap, Mantan Kades Babakan Resmi Ditahan di Rutan Serang
Hukum

Terlibat Dugaan Suap, Mantan Kades Babakan Resmi Ditahan di Rutan Serang

By AdminSelasa, 10 September 2024 20:51 WIBUpdated:Selasa, 10 September 2024 21:17 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Tersangka J, mantan Kepala Desa Babakan, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang setelah penyerahan kasus dugaan suap dan korupsi lahan oleh Kejati Banten kepada Jaksa Penuntut Umum. (Foto/Gmaps)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

SERANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang secara resmi menerima penahanan Tersangka J, mantan Kepala Desa Babakan, setelah proses penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang, pada 9 September 2024.

Penahanan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Tersangka J. Ia diduga terlibat dalam skandal suap terkait pelepasan hak atas tanah di Desa Babakan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pembebasan lahan seluas 150 hektar di Desa Babakan, yang berlangsung sejak 2012 hingga 2023. Dalam penyelidikan, ditemukan adanya lahan fiktif seluas 25 hektar yang diperkirakan bernilai sekitar Rp125 juta. Selain itu, Tersangka J diduga menerima suap dengan total mencapai Rp700 juta, yang diberikan secara bertahap selama proses pelepasan lahan.

📌

Baca Juga:

PT Multi Kabel Diduga Langgar Aturan Parkir dan Pengaturan Jalan
Regional 23 Apr 2025
FORMASAT Laporkan Pejabat Pemkab Serang ke KPK dan Kejagung Terkait Website Desa
Hukum 18 Mar 2025
Kabag TU Kanwil Kemenag Banten, Iwan Falahudin, Ikuti Langsung Kegiatan Rukyatul Hilal Penentuan 1 Syawal 1446 H
Regional 30 Mar 2025

Setelah penyelidikan rampung, tim penyidik Kejati Banten menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, berupa dokumen-dokumen terkait pembebasan lahan dan bukti adanya lahan fiktif. Tersangka J kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan masa penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Reza Ihkwan, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, memastikan bahwa pihaknya siap mendukung proses penahanan dengan menjaga keamanan dan memenuhi hak-hak dasar tersangka selama masa penahanan.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan benar, termasuk pemenuhan hak-hak tersangka seperti akses kesehatan,” ujarnya pada 10 September 2024.

Penahanan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian bagi publik terkait kasus yang mendapat perhatian luas. Kejati Banten juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, demi mencegah korupsi lebih lanjut di wilayah tersebut. (*)

(red)

Berita Terkait

Pj Gubernur Banten Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi dalam Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Pj Gubernur Banten Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi dalam Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI

16 Agu 2024 1 menit baca
Pilihan Sumber Protein Hemat yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan

Pilihan Sumber Protein Hemat yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan

04 Des 2024 2 menit baca
Menikmati Wisata di Yogyakarta Saat Nataru 2024-2025

Menikmati Wisata di Yogyakarta Saat Nataru 2024-2025

15 Des 2024 1 menit baca
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten korupsi Mantan Kepala Desa Babakan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRaffi Ahmad Dilantik sebagai Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah untuk Pilkada Banten 2024
Next Article Tim Baseball Banten Siap Hadapi Jawa Barat di Semifinal PON XXI 2024, Targetkan Medali Emas
Admin
  • Website

Related Posts

Regional

Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

By AdminSabtu, 7 Juni 2025 18:02 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Regional

Makam Palsu di Serang untuk Ritual Pesugihan Dibongkar, Polisi Selidiki Dalangnya

By AhmadiSelasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Regional

Kasus Perampokan Sadis di Serang: Istri Tewas, Suami Kritis

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 20:25 WIB
Regional

Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan

By AdminJumat, 30 Mei 2025 20:26 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

    Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Posyandu Seroja di Kampung Kepuh

    Kepala Desa Sindangheula Sambangi Korban Kebakaran di Kampung Beluwen

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.