SERANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang secara resmi menerima penahanan Tersangka J, mantan Kepala Desa Babakan, setelah proses penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang, pada 9 September 2024.
Penahanan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Tersangka J. Ia diduga terlibat dalam skandal suap terkait pelepasan hak atas tanah di Desa Babakan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pembebasan lahan seluas 150 hektar di Desa Babakan, yang berlangsung sejak 2012 hingga 2023. Dalam penyelidikan, ditemukan adanya lahan fiktif seluas 25 hektar yang diperkirakan bernilai sekitar Rp125 juta. Selain itu, Tersangka J diduga menerima suap dengan total mencapai Rp700 juta, yang diberikan secara bertahap selama proses pelepasan lahan.
Setelah penyelidikan rampung, tim penyidik Kejati Banten menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, berupa dokumen-dokumen terkait pembebasan lahan dan bukti adanya lahan fiktif. Tersangka J kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan masa penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Reza Ihkwan, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, memastikan bahwa pihaknya siap mendukung proses penahanan dengan menjaga keamanan dan memenuhi hak-hak dasar tersangka selama masa penahanan.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan benar, termasuk pemenuhan hak-hak tersangka seperti akses kesehatan,” ujarnya pada 10 September 2024.
Penahanan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian bagi publik terkait kasus yang mendapat perhatian luas. Kejati Banten juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku, demi mencegah korupsi lebih lanjut di wilayah tersebut. (*)
(red)