Wilispost.com – Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terkait penemuan mayat anak perempuan berinisial APH (4). Lima tersangka berhasil diamankan, yakni SH (38), RH (38), EM (23), UH (22), dan YH (32).
1. Pada Selasa, 17 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, dilaporkan hilangnya seorang anak perempuan di rumah kontrakan di Jl. Kamboja BBS 2 No.01 RT.001/004 Kel. Ciwedus, Kec. Cilegon.
2. Dua hari kemudian, Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, mayat ditemukan di Pantai Muara Cihara, Desa Cihara, Kec. Penggarengan, Kab. Lebak, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan anak pada Selasa, 17 September 2024, dan berlanjut dengan penemuan mayat korban pada Kamis, 19 September 2024, di Pantai Muara Cihara. Setelah dilakukan pemeriksaan, mayat tersebut dipastikan adalah APH yang dilaporkan hilang.
Penyelidikan dilakukan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon, dan Polres Lebak. Mereka memeriksa saksi, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap APH ternyata merupakan teman dekat ibu korban, yakni SH, RH, dan EM. Mereka memiliki motif dendam dan masalah pribadi dengan ibu korban. SH dan RH sering menggunakan identitas ibu korban untuk mengajukan pinjaman online hingga mencapai Rp75 juta, sementara EM sakit hati karena sering dimarahi oleh ibu korban.
Ketiga pelaku ini awalnya merencanakan untuk menculik ibu korban, namun kemudian memutuskan untuk menculik APH sebagai gantinya.
Kemas juga menjelaskan peran masing-masing pelaku. RH dan SH bertanggung jawab merencanakan pembunuhan, mengalihkan perhatian ibu korban, serta ikut membuang mayat ke Pantai Cihara. SH turut serta dalam proses pembunuhan dengan menutup mulut korban menggunakan lakban dan memukul korban menggunakan sokbreker. EM, bersama RH dan SH, membawa mayat korban ke Pantai Cihara untuk dibuang, serta menghancurkan barang-barang yang berkaitan dengan pembunuhan. YH dan UH membantu para pelaku membuang mayat serta membakar barang-barang yang digunakan dalam aksi keji ini.
Motif dari para pelaku di antaranya adalah dendam karena perlakuan ibu korban, masalah utang, serta keinginan mendapatkan bayaran. EM dijanjikan Rp50 juta oleh SH dan RH, sementara YH dan UH diberi imbalan Rp100 ribu untuk membantu membuang mayat korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk pakaian dan perhiasan korban, lakban yang digunakan pada wajah korban, dus HP, gunting, sokbreker motor, serta beberapa unit sepeda motor dan handphone.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 KUHP, yang melarang tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. (*)
(red)