Close Menu
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Beranda » Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tol Merak-Jakarta KM 77: Lima Tersangka Ditangkap
Regional

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tol Merak-Jakarta KM 77: Lima Tersangka Ditangkap

By AdminKamis, 3 Oktober 2024 01:34 WIBUpdated:Kamis, 3 Oktober 2024 01:41 WIB3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Wilispost.com – Kepolisian Daerah Banten menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana setelah ditemukannya mayat seorang laki-laki di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta, tepatnya di KM 77B, Kasemen, Kota Serang. Acara berlangsung di Media Center Bidhumas Polda
Banten pada Rabu (2/10/24) dan dipimpin oleh Kombes Pol Didik Hariyanto, Kepala Bidang Humas Polda Banten, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, serta Kepala Subdirektorat 3 Jatanras, Kompol M. Akbar Baskoro.


Kombes Pol Didik mengungkapkan kronologi kejadian. “Bermula pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas piket di Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota menerima laporan melalui telepon mengenai penemuan mayat laki-laki di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B. Petugas, bersama saksi yang melihat, menemukan mayat tersebut dengan kondisi mengalami luka-luka akibat kekerasan senjata tajam. Luka ditemukan di dada kiri dan kanan yang menembus paru-paru, serta luka di leher yang mengenai pembuluh darah. Terdapat pula memar di kepala dan resapan darah di bagian dalam kulit kepala. Diduga, luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Selanjutnya, mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk proses identifikasi, visum, dan autopsi, serta dilaporkan ke Polres
Serang Kota,” ungkapnya.


Didik juga menjelaskan modus operandi pelaku. “Para pelaku melakukan tindakan pidana ini dengan menumpang truk yang mengangkut 700 sak gula kristal putih merek Rose Brand, seberat sekitar 35.000 kg, menuju Jakarta. Dalam perjalanan, di KM 77 Jalan Tol Merak-Jakarta, salah satu pelaku meminta sopir untuk berhenti dengan alasan buang air kecil. Saat sopir lengah, pelaku membekapnya menggunakan kain sarung, sementara pelaku lain yang berpura-pura buang air kecil kembali masuk ke dalam truk. Mereka kemudian menusuk sopir secara bergantian dengan pisau di bagian leher dan dada. Setelah memastikan sopir tewas, mayatnya ditutupi dengan kain handuk merah dan mulutnya disumpal dengan kain sarung. Selanjutnya, para pelaku membawa truk dan mengangkut gula kristal tersebut untuk dijual kepada penadah yang telah berkomunikasi sebelumnya,” tambahnya.

📌

Baca Juga:

Dua Pelaku Pengeroyokan Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Merasa Kecewa
Regional 01 Mei 2025
Penipuan Pekerjaan Berujung Penangkapan Oknum Ormas
Regional 09 Mei 2025
Gubernur Banten Andra Soni: Lebak Harus Ambil Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan
Regional 03 Mar 2025


Lima orang tersangka yang berhasil diamankan adalah FR (51), berperan sebagai eksekutor yang membekap mulut korban dengan kain sarung serta menyayat wajah korban dan menutupi mayat dengan handuk; BN (53), berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban dengan pisau dan mengejar korban hingga tewas; RR (56), berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa 700 sak gula kristal putih; HD (33), yang membantu mencari mobil rental dan membawa truk; dan WH (35), berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa 700 sak gula.


Barang bukti yang diamankan meliputi 1 kain sarung yang digunakan untuk membekap korban, 1 handuk untuk menutupi mayat, 1 kaos dalam putih milik korban, 1 kaos hitam milik korban, 1 celana jeans biru milik korban, 1 celana dalam milik korban, 1 kaos merah yang dipakai pelaku BN, serta uang tunai senilai Rp 100.000.000 yang disita dari salah satu pelaku penadah, Sdri. WH.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penyidik masih memburu empat tersangka lainnya yang telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari keterangan yang didapat, diduga para pelaku membuang dua pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke Sungai Tanjung Pura, Karawang, bersama tas ransel untuk
menghilangkan barang bukti. Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang digunakan saat kejahatan. Ketika penyidik melakukan penyelidikan, dua tersangka melakukan perlawanan, sehingga tindakan tegas terukur diambil terhadap keduanya,” jelasnya.


Di akhir konferensi, Dirreskrimum menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Pewarta: Ratna Sari

Berita Terkait

Pemprov Banten Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Wilmar untuk Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Ekonomi

Pemprov Banten Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Wilmar untuk Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Ekonomi

10 Sep 2024 1 menit baca
Tim Tabur Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Sosial di Pandeglang

Tim Tabur Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Sosial di Pandeglang

13 Feb 2025 1 menit baca
Pemkab Serang Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

Pemkab Serang Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

05 Des 2024 1 menit baca
Kasus Pembunuhan Polda Banten Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Tol Merak-Jakarta KM 77
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBNN Ungkap Kasus Clandestine Laboratory di Kota Serang, Amankan 10 Tersangka dan 971.000 Butir Narkotika PCC
Next Article Kolaborasi LAZ Al Azhar dan Kitabisa Ajak Anak Yatim dan Duafa Berkreasi dalam Kegiatan Membatik
Admin
  • Website

Related Posts

Regional

Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

By AdminSabtu, 7 Juni 2025 18:02 WIB
Regional

Makam Palsu di Serang untuk Ritual Pesugihan Dibongkar, Polisi Selidiki Dalangnya

By AhmadiSelasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
Regional

Kasus Perampokan Sadis di Serang: Istri Tewas, Suami Kritis

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 20:25 WIB
Regional

Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan

By AdminJumat, 30 Mei 2025 20:26 WIB
Regional

Polisi Amankan 6 Juru Parkir di Wilayah Cikande

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 17:27 WIB
Regional

Kalapas Banjarbaru Tinjau SAE dan Panen 80 Kg Kangkung Bersama Warga Binaan

By AdminSenin, 26 Mei 2025 18:31 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

    Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Posyandu Seroja di Kampung Kepuh

    Kepala Desa Sindangheula Sambangi Korban Kebakaran di Kampung Beluwen

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.