Wilispost.com – Kepolisian Daerah Banten menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana setelah ditemukannya mayat seorang laki-laki di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta, tepatnya di KM 77B, Kasemen, Kota Serang. Acara berlangsung di Media Center Bidhumas Polda
Banten pada Rabu (2/10/24) dan dipimpin oleh Kombes Pol Didik Hariyanto, Kepala Bidang Humas Polda Banten, bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, serta Kepala Subdirektorat 3 Jatanras, Kompol M. Akbar Baskoro.
Kombes Pol Didik mengungkapkan kronologi kejadian. “Bermula pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas piket di Kantor Satreskrimum Polresta Serang Kota menerima laporan melalui telepon mengenai penemuan mayat laki-laki di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B. Petugas, bersama saksi yang melihat, menemukan mayat tersebut dengan kondisi mengalami luka-luka akibat kekerasan senjata tajam. Luka ditemukan di dada kiri dan kanan yang menembus paru-paru, serta luka di leher yang mengenai pembuluh darah. Terdapat pula memar di kepala dan resapan darah di bagian dalam kulit kepala. Diduga, luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Selanjutnya, mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk proses identifikasi, visum, dan autopsi, serta dilaporkan ke Polres
Serang Kota,” ungkapnya.
Didik juga menjelaskan modus operandi pelaku. “Para pelaku melakukan tindakan pidana ini dengan menumpang truk yang mengangkut 700 sak gula kristal putih merek Rose Brand, seberat sekitar 35.000 kg, menuju Jakarta. Dalam perjalanan, di KM 77 Jalan Tol Merak-Jakarta, salah satu pelaku meminta sopir untuk berhenti dengan alasan buang air kecil. Saat sopir lengah, pelaku membekapnya menggunakan kain sarung, sementara pelaku lain yang berpura-pura buang air kecil kembali masuk ke dalam truk. Mereka kemudian menusuk sopir secara bergantian dengan pisau di bagian leher dan dada. Setelah memastikan sopir tewas, mayatnya ditutupi dengan kain handuk merah dan mulutnya disumpal dengan kain sarung. Selanjutnya, para pelaku membawa truk dan mengangkut gula kristal tersebut untuk dijual kepada penadah yang telah berkomunikasi sebelumnya,” tambahnya.
Baca Juga:
Lima orang tersangka yang berhasil diamankan adalah FR (51), berperan sebagai eksekutor yang membekap mulut korban dengan kain sarung serta menyayat wajah korban dan menutupi mayat dengan handuk; BN (53), berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban dengan pisau dan mengejar korban hingga tewas; RR (56), berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa 700 sak gula kristal putih; HD (33), yang membantu mencari mobil rental dan membawa truk; dan WH (35), berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa 700 sak gula.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 kain sarung yang digunakan untuk membekap korban, 1 handuk untuk menutupi mayat, 1 kaos dalam putih milik korban, 1 kaos hitam milik korban, 1 celana jeans biru milik korban, 1 celana dalam milik korban, 1 kaos merah yang dipakai pelaku BN, serta uang tunai senilai Rp 100.000.000 yang disita dari salah satu pelaku penadah, Sdri. WH.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penyidik masih memburu empat tersangka lainnya yang telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari keterangan yang didapat, diduga para pelaku membuang dua pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke Sungai Tanjung Pura, Karawang, bersama tas ransel untuk
menghilangkan barang bukti. Penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang digunakan saat kejahatan. Ketika penyidik melakukan penyelidikan, dua tersangka melakukan perlawanan, sehingga tindakan tegas terukur diambil terhadap keduanya,” jelasnya.
Di akhir konferensi, Dirreskrimum menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Pewarta: Ratna Sari