Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong Senilai Rp 1,4 Miliar
Hukum

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong Senilai Rp 1,4 Miliar

AdminBy AdminJumat, 8 November 2024 19:59 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,4 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/A/27/VII/2024/SPKT/Polda Banten, tertanggal 12 Juli 2024, dan LP/A/30/VIII/2024/SPKT/Polda Banten, tertanggal 30 Juli 2024. Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimsus menetapkan dua tersangka, yaitu MF, Direktur CV Arif Indah Permata, dan GG, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni GG sebagai PPK dan mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, serta MF, Direktur CV Arif Indah Permata,” ujar Yudhis pada Jumat (08/11).

Yudhis memaparkan modus operandi para tersangka. Menurutnya, MF, Direktur CV Arif Indah Permata, bertemu dengan GG, PPK Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan proyek dimulai. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh saksi AF, di mana disepakati bahwa CV Arif Indah Permata harus memberikan sukses fee sebesar 15% dari nilai proyek kepada GG agar dapat memperoleh pekerjaan tersebut. Uang diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai, dengan total sekitar Rp 400 juta, sebelum pekerjaan dimulai.

“PPK dan penyedia sepakat mengubah RUP (Rencana Umum Pengadaan) dari skema lelang umum menjadi E-Catalog tanpa sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA). Perubahan ini mempermudah CV Arif Indah Permata untuk mendapatkan proyek, karena PPK cukup memilih penyedia secara langsung melalui E-Catalog tanpa proses lelang,” tambah Yudhis.

Yudhis menutup penjelasannya dengan rincian pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka MF telah ditahan selama 14 hari, sementara GG sudah ditahan selama 8 hari. Berkas perkara telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, 6 November 2024,” tutupnya. (*)

Pewarta: Mardiana

📌

Baca Juga:

Kejati Banten Geledah dan Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Kejati Banten Geledah dan Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Hukum 10 Feb 2025
FORMASAT Laporkan Pejabat Pemkab Serang ke KPK dan Kejagung Terkait Website Desa
FORMASAT Laporkan Pejabat Pemkab Serang ke KPK dan Kejagung Terkait Website Desa
Hukum 18 Mar 2025
Kejari Tangerang Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024, Akibatkan Kerugian Negara Rp1,27 Miliar
Kejari Tangerang Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024, Akibatkan Kerugian Negara Rp1,27 Miliar
Hukum 13 Feb 2025

Berita Terkait

Polri Gagalkan Penyulundupan 151.000 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara Capai Rp15,1 Miliar

Polri Gagalkan Penyulundupan 151.000 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara Capai Rp15,1 Miliar

03 Des 2024 2 menit baca
Taman Herbal Insani Depok Wisata Rekreasi dan Edukatif

Taman Herbal Insani Depok Wisata Rekreasi dan Edukatif

30 Des 2024 1 menit baca
5 Risiko Minum Kopi di Pagi Hari Saat Perut Kosong<br>

5 Risiko Minum Kopi di Pagi Hari Saat Perut Kosong

11 Des 2024 1 menit baca
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSatgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta
Next Article Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Raih Penghargaan pada SDGs Awards 2024
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
Hukum

3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice

By AhmadiSelasa, 6 Mei 2025 14:17 WIB
Hukum

Oknum DPRD Banten Ditangkap Diduga Lakukan Penipuan Rp350 Juta

By AdminSelasa, 15 April 2025 10:47 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

    Urgensi Dilakukan Analisis Pangan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.