Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,4 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/A/27/VII/2024/SPKT/Polda Banten, tertanggal 12 Juli 2024, dan LP/A/30/VIII/2024/SPKT/Polda Banten, tertanggal 30 Juli 2024. Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimsus menetapkan dua tersangka, yaitu MF, Direktur CV Arif Indah Permata, dan GG, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni GG sebagai PPK dan mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, serta MF, Direktur CV Arif Indah Permata,” ujar Yudhis pada Jumat (08/11).

Yudhis memaparkan modus operandi para tersangka. Menurutnya, MF, Direktur CV Arif Indah Permata, bertemu dengan GG, PPK Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan proyek dimulai. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh saksi AF, di mana disepakati bahwa CV Arif Indah Permata harus memberikan sukses fee sebesar 15% dari nilai proyek kepada GG agar dapat memperoleh pekerjaan tersebut. Uang diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai, dengan total sekitar Rp 400 juta, sebelum pekerjaan dimulai.

“PPK dan penyedia sepakat mengubah RUP (Rencana Umum Pengadaan) dari skema lelang umum menjadi E-Catalog tanpa sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA). Perubahan ini mempermudah CV Arif Indah Permata untuk mendapatkan proyek, karena PPK cukup memilih penyedia secara langsung melalui E-Catalog tanpa proses lelang,” tambah Yudhis.

Yudhis menutup penjelasannya dengan rincian pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka MF telah ditahan selama 14 hari, sementara GG sudah ditahan selama 8 hari. Berkas perkara telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, 6 November 2024,” tutupnya. (*)

Pewarta: Mardiana

Share.