Serang – Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten berhasil mengungkap kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh kepala desa berinisial MU. Tersangka, yang berdomisili di Kp. Pangawinan, Kec. Bandung, Kab. Serang, diketahui meminta biaya bervariasi mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.500.000 dari 512 pemohon sertifikat, menyebabkan total kerugian mencapai Rp512 juta.

Informasi mengenai kasus ini awalnya diterima oleh tim Satgas Saber Pungli Polda Banten dari unit intelijen, setelah adanya pemberitaan di media online yang mengungkap dugaan pungutan tidak sah oleh perangkat Desa Pangawinan. Dalam pungutan tersebut, tarif yang diminta jauh melampaui ketentuan SKB 3 Menteri dan Perbup Kab. Serang, yang menetapkan biaya resmi sebesar Rp150.000. Modus operandi yang digunakan adalah meminta uang tambahan dengan dalih pengurusan administrasi data yuridis tanah.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi fotokopi surat keputusan terkait lokasi dan susunan panitia PTSL, daftar ketetapan pajak SPPT, bundel SKB 3 Menteri, dan catatan pengeluaran operasional untuk PTSL Desa Pangawinan. Satgas Penindakan Ditreskrimum Polda Banten mengungkap bahwa pungutan ini dilakukan dengan menyuruh tenaga bantuan untuk memungut biaya dari warga.

Irwasda Polda Banten, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menyebutkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi pada akhir Oktober 2024. Proses penyelidikan membuktikan bahwa pungutan tersebut jauh dari standar yang telah ditetapkan. Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menambahkan bahwa tindakan ini merugikan masyarakat secara signifikan, dengan tarif yang dinaikkan hingga enam kali lipat.

Pelaku kini dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (*)

Pewarta: Mardiana

Share.