Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Satgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta
Hukum

Satgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta

AdminBy AdminJumat, 8 November 2024 19:56 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten berhasil mengungkap kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh kepala desa berinisial MU. Tersangka, yang berdomisili di Kp. Pangawinan, Kec. Bandung, Kab. Serang, diketahui meminta biaya bervariasi mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.500.000 dari 512 pemohon sertifikat, menyebabkan total kerugian mencapai Rp512 juta.

Informasi mengenai kasus ini awalnya diterima oleh tim Satgas Saber Pungli Polda Banten dari unit intelijen, setelah adanya pemberitaan di media online yang mengungkap dugaan pungutan tidak sah oleh perangkat Desa Pangawinan. Dalam pungutan tersebut, tarif yang diminta jauh melampaui ketentuan SKB 3 Menteri dan Perbup Kab. Serang, yang menetapkan biaya resmi sebesar Rp150.000. Modus operandi yang digunakan adalah meminta uang tambahan dengan dalih pengurusan administrasi data yuridis tanah.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi fotokopi surat keputusan terkait lokasi dan susunan panitia PTSL, daftar ketetapan pajak SPPT, bundel SKB 3 Menteri, dan catatan pengeluaran operasional untuk PTSL Desa Pangawinan. Satgas Penindakan Ditreskrimum Polda Banten mengungkap bahwa pungutan ini dilakukan dengan menyuruh tenaga bantuan untuk memungut biaya dari warga.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal
Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal
Hukum 27 Mei 2025
Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Terbaru Pengelolaan Buronan untuk Perkuat Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Terbaru Pengelolaan Buronan untuk Perkuat Penegakan Hukum
Hukum 24 Okt 2024
Sempat Tertunda, Penyidik Kembali Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Situ Ranca Gede
Sempat Tertunda, Penyidik Kembali Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Situ Ranca Gede
Hukum 25 Nov 2024

Irwasda Polda Banten, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menyebutkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi pada akhir Oktober 2024. Proses penyelidikan membuktikan bahwa pungutan tersebut jauh dari standar yang telah ditetapkan. Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menambahkan bahwa tindakan ini merugikan masyarakat secara signifikan, dengan tarif yang dinaikkan hingga enam kali lipat.

Pelaku kini dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (*)

Pewarta: Mardiana

Berita Terkait

Sabda Alam Waterpark Garut Pilihan Wisata Air Favorit untuk Libur Lebaran 2025

Sabda Alam Waterpark Garut Pilihan Wisata Air Favorit untuk Libur Lebaran 2025

24 Mar 2025 2 menit baca
Pimpinan, Anggota, dan Sekretariat DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H / 2024 M

Pimpinan, Anggota, dan Sekretariat DPRD Kota Serang Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H / 2024 M

16 Sep 2024 1 menit baca
PB PGRI Tegas: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik

PB PGRI Tegas: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik

19 Mar 2025 1 menit baca
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKejaksaan Agung Luncurkan Sistem Terbaru Pengelolaan Buronan untuk Perkuat Penegakan Hukum
Next Article Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong Senilai Rp 1,4 Miliar
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
Hukum

3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice

By AhmadiSelasa, 6 Mei 2025 14:17 WIB
Hukum

Oknum DPRD Banten Ditangkap Diduga Lakukan Penipuan Rp350 Juta

By AdminSelasa, 15 April 2025 10:47 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

    Urgensi Dilakukan Analisis Pangan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.